TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Proses penyelesaian klaim asuransi jiwa atas debitur Mandu Sinaga yang meninggal dunia akibat kecelakaan mulai dipertanyakan. Keluarga melalui pendamping hukum mengaku telah berupaya mengurus klaim, namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai pencairan manfaat asuransi.
Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan antara pendamping keluarga dan pihak FIF, Rabu (19/8/2026). Dalam pembicaraan itu terungkap bahwa Mandu Sinaga masih memiliki kewajiban kredit, sementara pembayaran angsuran sebelumnya disebut tetap berjalan.
Pendamping keluarga kemudian mempertanyakan keberadaan perlindungan asuransi jiwa yang melekat pada pembiayaan tersebut.
“Yang kami tanyakan, asuransi jiwanya ada atau tidak. Kalau memang ada, kami ingin mengetahui bagaimana prosesnya dan apa kendalanya,” demikian inti pertanyaan pihak pendamping.
Pihak FIF menjelaskan bahwa perlindungan asuransi tersebut melibatkan perusahaan asuransi sebagai mitra kerja. Karena itu, keputusan mengenai diterima atau ditolaknya klaim berada pada perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan polis dan hasil verifikasi dokumen.
FIF juga menyarankan agar persoalan klaim dikomunikasikan langsung dengan pihak asuransi. Disebutkan pula bahwa sebelumnya komunikasi dengan pihak yang disebut bernama Rizki telah dilakukan untuk membahas persoalan tersebut.
Salah satu persoalan yang muncul adalah dugaan keterlambatan pelaporan klaim serta kelengkapan dokumen. Pihak FIF menyebut terdapat aspek administratif yang masih perlu diverifikasi, termasuk dokumen identitas dan dokumen terkait kecelakaan.
Hal itu langsung dipertanyakan pendamping keluarga. Mereka meminta penjelasan konkret mengenai dokumen yang dianggap kurang dan dasar ketentuan yang digunakan.
Pendamping juga mempertanyakan apabila persoalan dikaitkan dengan SIM milik korban, sementara korban telah meninggal dunia.
“Kalau memang ada kekurangan dokumen, kami ingin tahu secara jelas dokumen apa yang kurang dan apa dasar penolakannya,” tegas pihak pendamping.
Keluarga korban, menurut pendamping, membutuhkan kepastian. Mereka mempertanyakan mengapa proses klaim berlangsung lama apabila persyaratan telah disampaikan.
Pihak FIF sendiri menyampaikan bahwa perusahaan pembiayaan dan konsumen sama-sama berkepentingan agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Namun, karena keputusan klaim berada pada perusahaan asuransi, FIF menyatakan masih membutuhkan komunikasi dan keputusan dari pihak penanggung.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: apakah pembiayaan Mandu Sinaga benar memiliki fasilitas asuransi jiwa, perusahaan asuransi mana yang menjadi penanggung, kapan klaim dilaporkan, dokumen apa yang telah diserahkan, serta apa alasan klaim belum memperoleh keputusan.
Jika memang terdapat kekurangan administrasi, keluarga meminta pihak terkait menyampaikan secara rinci dan tertulis. Sebaliknya, apabila klaim dinyatakan tidak dapat dibayarkan, keluarga juga meminta alasan dan dasar penolakannya dijelaskan secara terang.
“Kalau memang tidak bisa, sampaikan alasan dan dasarnya secara jelas. Jangan sampai masyarakat digantung tanpa kepastian,” menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Pendamping keluarga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila tidak ada penyelesaian dan kepastian yang jelas, mereka menyatakan siap menempuh jalur pengaduan kepada pihak berwenang.
Kini bola berada di tangan pihak-pihak terkait, terutama perusahaan asuransi, untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status klaim Mandu Sinaga. Keluarga tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta kepastian, transparansi, dan kejelasan mengenai hak asuransi yang melekat pada pembiayaan tersebut.
REDAKSI







