MuawanahTegaskan Tidak Pernah Memperjualbelikan Tanah Warisan Orang Tua di Giri Banyuwangi

IMG 20260819 WA0203

BANYUWANGI | Go Indonesia.Id — Persoalan tanah warisan di wilayah Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi perhatian.(1/8/26).

Muawanah, yang menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memperjualbelikan, mengalihkan, maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual tanah warisan milik orang tuanya.
Dalam keterangannya,

Bacaan Lainnya

Advertisement

Muawanah menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan orang tuanya.

Ia mempertanyakan adanya dugaan penguasaan atau peralihan tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya sebagai ahli waris.
Muawanah dalam persoalan

tersebut didampingi kuasa hukum dari pradi Bapak Hayatul Makin dan Bapak Anwar Zukfikar.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu memperjuangkan dan memberikan kepastian hukum atas hak-hak yang diklaim sebagai hak waris keluarga.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi, dengan luas sekitar 4.476 meter persegi. Pihak kuasa hukum menyebut kliennya tidak pernah memberikan kuasa untuk penjualan maupun hibah atas tanah warisan tersebut.

Muawanah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga status tanah serta hak masing-masing pihak dapat memperoleh kepastian.

“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah memperjualbelikan tanah warisan milik orang tua saya dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun

untuk menjualnya,” demikian inti pernyataan Muawanah.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah melakukan transaksi atas tanah yang masih berstatus sengketa atau berkaitan dengan hak waris sebelum memastikan dokumen kepemilikan dan kewenangan pihak yang melakukan transaksi.

Penyelesaian sengketa warisan sebaiknya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, musyawarah, serta mekanisme hukum yang berlaku apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai. Badan Pembinaan Hukum Nasional juga

menjelaskan bahwa persoalan tanah warisan dan dugaan penjualan tanpa persetujuan ahli waris dapat memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan status hak

masing-masing pihak.
Catatan: Pernyataan mengenai tidak pernah menjual atau memberikan kuasa merupakan keterangan dari pihak Muawanah dan pendamping hukumnya.

Status serta keabsahan kepemilikan tanah tetap perlu dibuktikan berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berwenang.pemalsuan data korban dan pemalsuan tanda tangan.ahli waris.

Eko/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait