KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan aksi intimidasi terhadap warga yang memprotes aktivitas kafe remang-remang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menuai kecaman keras dari Ketua Bapemperda DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE., MM.
Desi menilai dugaan intimidasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, warga yang menyampaikan keberatan terhadap aktivitas yang diduga mengganggu ketertiban umum justru harus mendapatkan perlindungan, bukan tekanan maupun ancaman.
βKita tidak boleh membiarkan aksi premanisme tumbuh subur di Kuansing. Warga yang membela kampungnya dari penyakit masyarakat justru diintimidasi tengah malam, (16/08/2026). tindakan kriminal yang sangat keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi!β tegas Desi dalam pernyataan resminya.
Ia juga menyoroti keberadaan tempat hiburan yang disebut warga sebagai kafe remang-remang dan diduga menjadi lokasi aktivitas penyakit masyarakat (pekat). Desi menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius apabila terbukti melanggar ketentuan daerah maupun mengganggu ketenteraman masyarakat.
Desi meminta Polres Kuansing bergerak cepat mengusut insiden yang telah menjadi perhatian publik tersebut. Jika terdapat unsur pidana dalam aksi intimidasi, ia meminta aparat kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak boleh membiarkan warga takut menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran di lingkungannya.
Selain meminta kepolisian mengusut dugaan intimidasi, Desi juga mendesak Satpol PP Kuansing turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran Perda maupun ketentuan perizinan, Desi meminta tindakan tegas diberikan, termasuk penghentian operasional dan pencabutan izin apabila memang terdapat dasar hukum untuk melakukannya.
Desi menyatakan Bapemperda dan Komisi I DPRD Kuansing akan mendorong evaluasi terhadap penegakan Perda terkait penyakit masyarakat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP dan instansi terkait dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana pengawasan serta penindakan telah dilakukan.
Ia menegaskan, jangan sampai regulasi daerah hanya menjadi aturan tertulis tanpa keberanian untuk menegakkannya.
βKuansing adalah negeri bermarwah. Jangan sampai hukum kalah oleh aksi premanisme pemilik tempat maksiat. Saya bersama rakyat akan mengawal kasus ini sampai tuntas,β pungkas Desi.
Catatan: Dugaan intimidasi, premanisme, maupun pelanggaran Perda dalam kasus ini perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
(Tim / Redaksi)







