Diduga Penimbunan Solar Subsidi Beroperasi Bebas di Pijoan, APH Diminta Jangan Tutup Mata

0a 282

Reporter : Edwin

MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas penimbunan dan penampungan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan serta penumpuan BBM dari aktivitas langsiran truk tronton dan kendaraan lainnya disebut-sebut masih beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (24/8/2026), lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut serta klarifikasi dari pihak yang berkepentingan dan aparat penegak hukum.

Sejumlah warga dan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas penampungan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Jika benar BBM subsidi ditimbun atau disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Selain berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi, praktik semacam itu juga dapat menimbulkan kerugian negara dan risiko keselamatan maupun lingkungan.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) setempat tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas lokasi, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, perizinan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Publik juga mempertanyakan, apabila aktivitas tersebut benar berlangsung secara terbuka dan dalam waktu lama, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.

Secara hukum, penyalahgunaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan/atau niaga BBM yang tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang – undangan terkait Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.

Namun, penerapan pasal pidana tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian terhadap unsur-unsur pelanggaran.

Masyarakat berharap APH segera memberikan kepastian hukum. Jika tidak memiliki izin dan terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, maka lokasi maupun pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai hukum. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitasnya legal, pemerintah dan APH juga perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait