Alat Berat PUPR Dipakai di Proyek AMP, Papan Proyek & Izin Belum Ada

0aaa 43

MOROTAI | Go Indonesia.id โ€” Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, pekerjaan di lokasi telah berlangsung sekitar tiga minggu, namun papan informasi proyek sama sekali belum terpasang.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (27/8/2026), terlihat jelas penyiapan lahan seluas sekitar 60 x 70 meter. Di lokasi telah terparkir sejumlah alat berat, termasuk satu unit ekskavator serta perangkat pengolahan aspal. Material konstruksi, pipa besar, tumpukan tanah, dan pondasi yang sedang dibangun juga tampak tersebar di area tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Seorang pekerja di lokasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengakui, kegiatan ini telah berjalan sekitar tiga minggu.

“Sekitar tiga minggu beroperasi,” ujarnya, Kamis (27/8/2026)

Menurut keterangan pekerja tersebut, ekskavator yang digunakan merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan AMP ini disebut berkaitan dengan pembangunan sejumlah ruas jalan, termasuk akses jalan di lorong-lorong wilayah kabupaten.

Hingga kini, legalitas lingkungan dan kelengkapan perizinan masih belum jelas. Go Indonesia.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh jawaban.

Sejauh ini, dasar kegiatan yang ada hanya berupa Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa dan rekomendasi kecamatan. Kedua dokumen tersebut berbeda dengan perizinan berusaha maupun persetujuan lingkungan yang menjadi kewenangan instansi terkait.

Go Indonesia.id masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari PT Eltis Anugrah Sejati, Dinas PUPR, pemerintah kecamatan, maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan status kegiatan, penggunaan alat berat, legalitas pembangunan, dan dokumen lingkungan perusahaan.

Mir / Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait