KUANSING | Go Indonesia.Id – Polemik keributan di kediaman Aturan Hia alias ATHIA, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin malam, 24 Agustus 2026, memasuki babak baru.
ATHIA secara terbuka mempertanyakan “pembacokan” dalam pemberitaan yang menyebar luas di media sosial. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi membentuk kesimpulan publik seolah-olah telah terjadi pembacokan menggunakan parang, padahal perkara masih berada dalam proses penyelidikan.
Yang menjadi dasar keberatan ATHIA bukan semata-mata pemberitaan media lain.
ATHIA mengaku mengetahui dan menyimpan foto Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan Sefelinus Halawa, serta memiliki foto bukti laporan polisi yang dibuat Sekagesima Hia.
Dari dokumen SP2HP yang diperlihatkan dan menjadi dasar klarifikasinya, perkara yang berkaitan dengan laporan Sefelinus Halawa disebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan, bukan “pembacokan”.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/63/VIII/2026/Reskrim, sedangkan SP2HP diterbitkan pada 25 Agustus 2026. Dalam informasi mengenai perkembangan penyelidikan itu disebutkan bahwa Sefelinus Halawa telah dimintai keterangan dan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Perkara tersebut disebut diselidiki berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
ATHIA menegaskan, dalam dokumen SP2HP yang menjadi pegangannya tersebut, tidak terdapat pernyataan “pembacokan”.
ATHIA meminta publik tidak mencampuradukkan antara laporan seseorang, keterangan pihak yang merasa menjadi korban, narasi media, dan kesimpulan resmi aparat penegak hukum.
“Saya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Kuantan Singingi. Dari penjelasan yang saya terima, tidak ada bunyi SP2HP yang menyebut perkara pembacokan. Yang disebut adalah dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar ATHIA.
Menurutnya, persoalan utama bukan apakah seseorang memiliki hak membuat laporan atau apakah ada pihak yang mengalami luka.
“Saya tidak mengatakan tidak ada laporan. Saya juga tidak mengatakan tidak ada pihak yang mengalami luka. Saya hanya meminta pernyataan yang digunakan dalam pemberitaan sesuai dengan sumber dan fakta yang benar-benar sudah terverifikasi,”
Sebelumnya, media TURIANISURA.COM menerbitkan berita berjudul:
“Ajak Liput Kafe Remang-Remang Berujung Pembacokan, Anggota Jurnalis Laporkan Rekan Sendiri ke Polres Kuansing.”
Narasi serupa kemudian beredar melalui sejumlah media dan media sosial.
Dalam pemberitaan tersebut disebut adanya peristiwa pembacokan terhadap Sefelinus Halawa yang diduga dilakukan Sekagesima Hia. Nama ATHIA sebagai pemilik kediaman, Aliria Hia selaku istrinya, juga disebut dalam rangkaian pemberitaan.
ATHIA menilai persoalannya tidak berhenti pada pemilihan judul.
Menurutnya, ketika sebuah pernyataan yang sangat spesifik dan berat adalah seperti “pembacokan” ditempatkan sebagai fakta dalam judul, publik berpotensi langsung membangun persepsi bahwa penggunaan parang dan tindakan membacok telah terjadi serta telah terkonfirmasi, Padahal, perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau masih penyelidikan, jangan sebuah pernyataan diperlakukan seperti kesimpulan final. Biarkan penyidik memeriksa siapa melakukan apa, bagaimana lukanya terjadi, benda apa yang digunakan, siapa yang melihat, dan apa alat buktinya,” ujarnya.
ATHIA mengaku justru meminta warga menghubungi polisi ketika keributan terjadi di kediamannya, dirinya khawatir terhadap keselamatan keluarga dan orang-orang yang berada di rumah.
“Saya yang meminta warga menghubungi polisi melalui 110. Saya ingin keributan itu dihentikan karena saya khawatir keselamatan keluarga dan orang-orang yang ada di rumah,” tegasnya
ATHIA menyebut saat itu terjadi keributan antara Heppynes Hia dan Sekagesima Hia.
Menurut keterangannya, terjadi aksi saling serang dan penggunaan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi, termasuk telepon seluler dan kursi kayu.
Dalam upaya melerai, ATHIA mengalami kemerahan pada tangan kanan serta pembengkakan dan memar pada jempol kaki.
Sementara istrinya, Aliria Hia, disebut turut berusaha menghentikan keributan dan mengalami cedera pada jempol tangan kanan.
Namun ATHIA menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak melihat adanya pembacokan menggunakan parang.
“Saya berada di lokasi sejak awal. Saya tidak melihat pembacokan menggunakan parang seperti yang diberitakan. Saya juga tidak melihat parang sebagaimana disebutkan dalam narasi tersebut,” ujarnya.
ATHIA mengatakan setelah meminta polisi datang, Heppynes Hia kemudian mengajak Sefelinus Halawa meninggalkan lokasi.
ATHIA, sempat mempertanyakan tindakan tersebut karena sebelumnya telah meminta agar keributan dihentikan.
“Saya sempat mengatakan kepada Heppynes, mengapa kalian pergi, padahal dari tadi saya sudah bilang hentikan keributan. Tetapi kamu malah menyerang habis-habisan adikmu sendiri,” ungkapnya.
ATHIA mengaku saat itu belum mengetahui bahwa Sefelinus kemudian disebut sebagai korban pembacokan.
Informasi tersebut, baru diketahui setelah dirinya kembali berkomunikasi dengan pihak kepolisian yang sebelumnya akan datang ke lokasi.
ATHIA kemudian mempertanyakan apakah benar Sefelinus disebut sebagai korban pembacokan.
“Saya justru bertanya kepada pihak kepolisian, apakah benar Sefelinus korban pembacokan. Karena saya berada di lokasi dan tidak mengetahui kejadian pembacokan sebagaimana yang kemudian muncul dalam pemberitaan,” jelasnya.
Istri Sefelinus Datang ke Lokasi
ATHIA juga memberikan keterangan mengenai kedatangan istri Sefelinus Halawa ke lokasi.
Perempuan tersebut datang setelah menerima informasi melalui telepon mengenai pernyataan pembacokan terhadap suaminya.
Setelah tiba, ia melihat kondisi di lokasi dan bertanya kepada sejumlah orang yang masih berada di tempat kejadian.
“Yang saya lihat, ketika dia datang, dia melihat sendiri kondisi di lokasi dan menanyakan kepada orang-orang yang ada di lokasi. Saya tidak melihat adanya bekas darah atau parang sebagaimana narasi pembacokan yang kemudian beredar,” katanya.
Istri Sefelinus kemudian meninggalkan lokasi dan diantar oleh istri Sekagesima Hia.
Keterangan tersebut, tegas ATHIA, tetap merupakan bagian dari kronologi versinya dan karenanya harus diuji apabila terdapat pihak yang memiliki keterangan berbeda.
Ada Dua Laporan Polisi
Selain laporan Sefelinus Halawa, Sekagesima Hia juga telah membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/64/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.
Dalam laporan tersebut, Sekagesima menerangkan dugaan dirinya dipukul oleh Heppynes Hia.
ATHIA menyebut keberadaan laporan tersebut penting agar perkara tidak dibangun hanya dari satu versi.
ATHIA meminta penyidik menguji seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Mulai dari keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, kondisi luka, barang bukti, rekaman kamera apabila ada, hingga komunikasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Periksa pelapor. Periksa terlapor. Periksa saksi. Periksa kondisi luka. Periksa barang bukti. Periksa rekaman apabila ada. Periksa komunikasi yang relevan. Semua harus diuji,” tegasnya.
Menurut ATHIA, pendekatan tersebut justru merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Sebab, apabila benar terjadi tindak pidana, maka pelakunya harus diproses berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak tepat, maka informasi tersebut juga harus diluruskan berdasarkan fakta.
ATHIA meminta media membedakan secara tegas antara dugaan, klaim, keterangan pihak, hasil penyelidikan, dan fakta yang telah terbukti.
ATHIA telah menyampaikan klarifikasi dalam beberapa tahap.
Pertama melalui rekaman video.
Selanjutnya melalui tulisan yang disebarkan melalui media sosial, grup WhatsApp, dan disampaikan kepada media yang sebelumnya memberitakan kasus tersebut.
Namun hingga Senin, 31 Agustus 2026, ATHIA mengaku masih menemukan pemberitaan yang mempertahankan narasi sebelumnya tanpa memberikan ruang yang menurutnya proporsional terhadap klarifikasi dirinya, istrinya, maupun Sekagesima Hia.
“Saya tidak meminta berita tersebut harus menguntungkan saya. Tapi hanya meminta hak untuk menjelaskan,” katanya.
Ia juga meminta media melakukan koreksi apabila setelah dilakukan verifikasi terdapat bagian pemberitaan yang ternyata tidak sesuai dengan dokumen atau fakta yang tersedia.
Jangan Sampai Media Menggantikan Fungsi Penyidik
ATHIA menegaskan dirinya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, media mempunyai fungsi memberikan informasi kepada masyarakat, sedangkan penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pidana.
“Media memberitakan. Penyidik memeriksa. Pengadilan yang nantinya menentukan berdasarkan proses hukum apabila perkara sampai pada tahap tersebut,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta media tidak mendahului proses pembuktian.
“Biarkan penyidik bekerja. Biarkan bukti berbicara. Jangan media mengambil alih fungsi pembuktian,” tegas ATHIA.
ATHIA juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut melibatkan hubungan keluarga.
Ia menyebut Heppynes Hia dan Sekagesima Hia merupakan saudara kandungnya. Sementara Sefelinus Halawa, menurut ATHIA, memiliki hubungan kekeluargaan dengan keluarga mereka.
Karena itu, ATHIA berharap proses hukum tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Saya berbicara sebagai abang, sebagai tuan rumah, dan sebagai orang yang berada di lokasi sejak awal. Saya tidak ingin persoalan ini berubah menjadi dendam berkepanjangan,” tegasnya
Hormati Pers, Tetapi Pers Juga Harus Menghormati Hak Jawab
ATHIA menutup klarifikasinya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kebebasan pers.
Ia tidak melarang wartawan melakukan peliputan, investigasi maupun kritik terhadap persoalan tersebut.
Namun kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari kewajiban melakukan verifikasi, menjaga akurasi, keberimbangan, independensi, serta menghormati hak jawab pihak yang diberitakan.
“Saya menghormati kebebasan pers dan proses hukum. Tetapi saya juga akan menggunakan hak saya untuk menyampaikan klarifikasi dan meminta setiap pemberitaan yang mencantumkan nama saya maupun keluarga dijalankan secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” tutup ATHIA.
Dengan demikian, perkara keributan di kediaman ATHIA masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Di sisi lain, adanya laporan Sekagesima Hia menunjukkan bahwa terdapat lebih dari satu versi mengenai rangkaian peristiwa malam itu.
Karena itu, seluruh versi tetap merupakan keterangan atau dugaan yang harus diuji, bukan kesimpulan akhir.
Pada akhirnya, bukan judul berita, bukan unggahan media sosial, dan bukan narasi salah satu pihak yang menentukan benar atau salahnya sebuah peristiwa.
Bukti, hasil penyelidikan, dan proses hukum yang harus berbicara.
REDAKSI







