Bawang Ditahan BKHIT, Bupati Natuna Minta Dispensasi ,Wakil Ketua DPW IWOI Kepri Abdul Azis ,Soroti Dugaan Standar Ganda di Natuna

IMG 20260901 WA0293

KEPRI | Go Indonesia.Id – Langkah Bupati Natuna Cen Sui Lan meminta dispensasi kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) terkait penahanan komoditas bawang yang diduga tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina menuai pertanyaan serius.(1/9/26).

Persoalannya bukan sekadar soal bawang yang tertahan. Lebih jauh, muncul pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan aturan karantina: apakah aturan berlaku sama bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha, atau dapat dilonggarkan ketika persoalan tersebut menyentuh kepentingan tertentu?

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua DPW IWOI Kepri, Abdul Azis Nasution. Ia mempertanyakan langkah pemerintah daerah yang menurutnya berpotensi menimbulkan persepsi adanya kebijakan yang berbeda dalam penegakan aturan.

“Persoalannya bukan semata-mata tentang bawang. Persoalan yang lebih besar adalah apakah aturan karantina berlaku sama bagi seluruh masyarakat, termasuk ketika barang tersebut berkaitan dengan kepentingan pelaku usaha tertentu?” ujar Abdul Azis.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya berada pada posisi yang menjaga kepastian hukum, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perlakuan khusus.

Aturan Karantina Bukan Sekadar Administrasi

Persoalan ini menjadi semakin serius karena komoditas bawang termasuk dalam kategori sayuran umbi lapis segar yang mendapatkan pengaturan dalam rezim karantina tumbuhan.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 mengatur tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia.

Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Permentan Nomor 20/Permentan/KR.040/6/2017.

Dengan demikian, menurut Abdul Azis, kelengkapan dokumen dan pemeriksaan karantina bukan persoalan administratif yang bisa begitu saja diabaikan.

“Kalau memang dokumennya tidak lengkap, maka pertanyaannya sederhana: mengapa harus ada dispensasi? Kalau aturan memang wajib dipenuhi, seharusnya semua pihak mengikuti prosedur yang sama,” tegasnya.

Sebelumnya, BKHIT Satuan Pelayanan Natuna menyatakan penahanan sementara sejumlah komoditas bahan pangan dilakukan karena terdapat kekurangan dokumen karantina yang harus dimiliki.

Pemerintah Kabupaten Natuna kemudian menggelar rapat koordinasi dengan alasan menjaga ketersediaan pangan dan mencegah kenaikan harga.

Bukan Hanya Soal Harga Bawang

Argumentasi kebutuhan masyarakat dan stabilitas harga tentu menjadi pertimbangan penting. Namun, menurut Abdul Azis, kepentingan publik tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengesampingkan mekanisme hukum.

“Kalau alasannya kebutuhan masyarakat, tentu kita bisa memahami. Tetapi jangan sampai kepentingan masyarakat kemudian dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku.

Pemerintah harus mencari solusi tanpa menciptakan preseden bahwa aturan bisa dinegosiasikan,” katanya.

Sorotan ini semakin relevan setelah BKHIT Kepri dan TNI AL sebelumnya menemukan komoditas bawang impor yang diduga masuk secara ilegal ke Natuna. Penemuan tersebut dilakukan di Pelabuhan Penangi pada 26 Agustus 2026.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: dari mana asal bawang tersebut, siapa pemilik atau pengirimnya, bagaimana dokumen pergerakannya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen karantina?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berhenti pada penahanan barang kemudian selesai melalui permintaan dispensasi.

Abdul Azis: Jangan Ada Dua Standar Penegakan Aturan

Abdul Azis meminta BKHIT dan Pemerintah Kabupaten Natuna membuka persoalan tersebut secara transparan kepada publik.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah dispensasi yang diminta memiliki dasar hukum yang jelas, siapa yang memberikan kewenangan, apa bentuk dispensasinya, serta apakah mekanisme serupa juga dapat diberikan kepada pedagang atau masyarakat lain apabila menghadapi persoalan yang sama.

“Jangan sampai masyarakat kecil ketika dokumennya kurang langsung berhadapan dengan aturan, sementara ketika menyangkut pihak tertentu muncul permintaan dispensasi.

Ini yang harus dijelaskan secara terang-benderang. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi lunak ke atas,” ujar Abdul Azis.

Ia juga mendorong aparat dan lembaga terkait memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, termasuk memastikan status barang, asal-usul komoditas, kelengkapan dokumen serta hasil pemeriksaan karantina.

Publik Menunggu Jawaban Bupati dan BKHIT

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menyangkut 1.890 kilogram bawang, tetapi telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan dan konsistensi penegakan regulasi.

Publik Natuna patut mendapatkan jawaban atas sejumlah pertanyaan:

Mengapa dispensasi diminta?

Apa dasar hukumnya?

Siapa pemilik atau pelaku usaha yang berkepentingan terhadap komoditas tersebut?

Apakah pedagang atau masyarakat lain mendapatkan kesempatan yang sama jika menghadapi persoalan dokumen karantina?

Dan yang paling penting: Apakah aturan karantina benar-benar berlaku sama untuk semua pihak?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap upaya pemerintah menjaga pasokan pangan.

Sebaliknya, transparansi justru diperlukan agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan prasangka dan tidak menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan.

Abdul Azis menegaskan, pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam memastikan aturan berjalan konsisten.

“Kalau aturan memang wajib, tegakkan secara adil. Kalau ada mekanisme dispensasi, jelaskan dasar hukumnya kepada publik.

Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya apakah hukum berlaku sama atau berbeda berdasarkan siapa yang berkepentingan,” pungkasnya.

Redaksi


Advertisement

Pos terkait