JAKARTA | Go Indonesia.Id _ Riau Corruption Watch (RCW) menyerahkan laporan pengaduan mengenai dugaan penyuapan yang dikaitkan dengan pengondisian sejumlah paket pekerjaan di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan tanda terima yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut diterima pada 2 September 2026 dan ditujukan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Surat pengaduan RCW dibuat di Jakarta pada 1 September 2026 dan ditandatangani Ketua RCW, Mulkan. Dalam dokumen itu, RCW mencantumkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Adil Utama, Rudi Sinambela, sebagai pihak terlapor.
RCW menduga terdapat pemberian uang kepada seorang oknum pegawai PT PHR yang dikaitkan dengan upaya pengondisian paket pekerjaan. Nilai keseluruhan proyek yang diminta RCW untuk ditelusuri disebut mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun. Dalam surat pengaduannya, RCW meminta aparat penegak hukum menelusuri empat paket pekerjaan yang ditulis dalam dokumen sebagai berikut:
COO Pengadaan Unit Barang Sleeve Vive;
COO Pengadaan Metal Structure;
COO Pengadaan Fenering Assesories; dan
COO Pengadaan Sand Gravel.
RCW dalam suratnya menyatakan telah menyertakan barang bukti berupa transfer uang. Transaksi tersebut dikaitkan oleh RCW dengan dugaan peran seorang perantara bernama Andika Saindra.Menurut laporan itu, Andika diduga ditunjuk oleh pihak terlapor untuk menjadi perantara dalam pemberian uang kepada oknum pegawai PT PHR. Namun, surat pengaduan tidak menjelaskan secara terperinci nominal, tanggal transaksi, identitas pengirim dan penerima, maupun tujuan transfer tersebut.
Untuk mendalami dugaan tersebut, RCW merekomendasikan agar Kejaksaan memanggil dan meminta keterangan dari dua karyawan PT Adil Utama yang disebut dalam laporan, yakni Fadril dan Wansita. Dalam surat pengaduan, keduanya disebut mendapat tugas untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan perusahaan di lapangan dan membantu pihak yang disebut sebagai perantara.
RCW juga meminta Kejaksaan memanggil pelapor dan terlapor guna mengumpulkan bahan dan keterangan serta menelusuri hubungan para pihak dan transaksi keuangan yang dilaporkan. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan paket pekerjaan yang disebutkan.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI;
Komisi Kejaksaan; Kepala Kejaksaan Tinggi Riau; Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau; PT Pertamina Hulu Rokan Jakarta; dan PT Pertamina Hulu Rokan Pekanbaru.
Reporter Jebat







