NATUNA | Go Indonesia.Id โ Sejumlah ibu rumah tangga di Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, mengeluhkan penggunaan LPG 12 kilogram yang belakangan dinilai lebih cepat habis dibandingkan biasanya.
Keluhan tersebut disampaikan beberapa ibu rumah tangga kepada media saat dilakukan penelusuran di lapangan pada 6,7,8 September 2026.(selama 3 hari) Mereka mengaku sebelumnya satu tabung LPG 12 kg dapat digunakan hingga sekitar dua sampai tiga bulan dengan pola pemakaian yang relatif sama.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, LPG dengan ukuran yang sama disebut hanya mampu bertahan sekitar satu bulan.
Salah seorang warga mengatakan dirinya tidak memiliki bukti untuk memastikan penyebab LPG lebih cepat habis. Namun, kondisi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya.
Kami tak ada bukti, Pak. Tapi kami heran saja. Biasanya dengan pemakaian seperti biasa tahan lama. Akhir-akhir ini kok cepat kali habisnya, padahal pemakaian seperti biasa,โ ungkap warga.ยป
Menurutnya, masyarakat awam juga kesulitan membedakan LPG yang berasal dari jalur distribusi resmi dengan LPG yang didatangkan atau diperjualbelikan melalui jalur yang belum jelas legalitasnya.
Kami masyarakat awam tidak bisa membedakan mana yang resmi dari agen dan mana yang tidak resmi,โ ujarnya.
Disperindag Diminta Turun Mengecek
Keluhan tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Natuna, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bersama instansi terkait.
Masyarakat meminta pengawasan terhadap peredaran dan pasokan LPG di Natuna diperketat, termasuk melakukan pengecekan terhadap asal barang, jalur distribusi, legalitas pemasok, hingga kesesuaian berat isi LPG yang beredar di pasaran.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah keluhan masyarakat hanya berkaitan dengan pola pemakaian, kondisi tabung, kualitas produk, atau terdapat persoalan lain dalam rantai distribusi.
Ada Perlindungan Hukum bagi Konsumen
Dalam konteks perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum agar konsumen memperoleh barang yang sesuai dengan kondisi, jaminan, dan informasi yang benar. Undang-undang tersebut juga mengatur larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi atau keterangan yang dinyatakan pada label maupun informasi barang.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian berat, mutu, informasi, atau praktik perdagangan yang merugikan konsumen, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
UU Perlindungan Konsumen juga memuat ketentuan pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tertentu, selain adanya konsekuensi perdata dan sanksi administratif sesuai jenis pelanggarannya.
Pemasok Tanpa Izin Bisa Berhadapan dengan Hukum
Selain aturan perlindungan konsumen, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi juga memiliki ketentuan perizinan.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, kegiatan usaha seperti pengangkutan, penyimpanan, dan niaga pada prinsipnya berkaitan dengan perizinan usaha. Ketentuan Pasal 53 UU Migas mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan tertentu yang dilakukan tanpa izin usaha. Untuk kegiatan niaga tanpa Izin Usaha Niaga, ketentuan tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Artinya, apabila nantinya ditemukan pemasok atau pelaku usaha LPG yang menjalankan kegiatan yang menurut ketentuan wajib memiliki izin tetapi dilakukan tanpa izin, persoalannya tidak sekadar persoalan administrasi dan dapat berimplikasi hukum.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keluhan warga mengenai LPG yang lebih cepat habis belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pemasok tertentu. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengawasan instansi berwenang.
Disperindag Belum Beri Tanggapan
Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Disperindag Kabupaten Natuna melalui pesan WhatsApp mengenai pengawasan peredaran LPG 12 kg, termasuk dugaan adanya pasokan dari jalur yang belum jelas legalitasnya.
Namun, hingga berita ini disusun, pihak Disperindag belum memberikan respons.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengawasan secara aktif terhadap rantai distribusi LPG di Natuna.
Sebab, bagi masyarakat, yang paling penting adalah adanya kepastian bahwa LPG yang mereka beli memiliki asal-usul yang jelas, legalitas yang sesuai, ukuran atau berat yang sesuai ketentuan, serta tidak merugikan konsumen.
Baharullazi/ Jurnalis Go Indonesia




