MOROTAI | Go Indonesia.id β Mengurus legalitas kapal penangkap ikan dan rumpon di Kabupaten Pulau Morotai tidak cukup hanya dengan mendatangi kantor dinas. Nelayan dan kelompok masyarakat harus melewati sejumlah tahapan administrasi, sementara kewenangan penerbitan izin terbagi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Untuk kapal penangkap ikan berkapasitas di atas 5 Gross Tonnage (GT), misalnya, kewenangan perizinannya berada di tingkat pemerintah provinsi. Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Perikanan lebih berperan memberikan pendampingan serta mengarahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Hal itu disampaikan Staf Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, Marlan Thaib, kepada Go Indonesia.id, Kamis (10/9/2026), di Kantor Pemerintahan Terpadu, Jalan Muhajirin Baru, Kecamatan Morotai Selatan.
Marlan menjelaskan, kapal penangkap ikan di atas 5 GT wajib memiliki izin penangkapan ikan. Sementara kapal di bawah 5 GT memiliki mekanisme administrasi yang berbeda.
βKalau kapal penangkap ikan di atas 5 GT, seharusnya memiliki izin penangkapan. Sedangkan kalau di bawah 5 GT, cukup dengan Pas Kecil dan BPKP,β jelas Marlan, Jum’at (11/9/2026).
Menurutnya, Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin kapal di atas 5 GT. Namun, pemerintah kabupaten tetap dapat membantu masyarakat memahami alur pengurusan hingga dokumen yang harus dipersiapkan.
βDi sini kami di dinas kabupaten tidak punya wewenang, tapi kami mendampingi dan mengarahkan. Kami memberikan arahan terkait persyaratan dan tahapan yang harus disiapkan,β ujarnya.
Marlan mengatakan, masyarakat yang hendak mengurus perizinan usaha perikanan terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB dapat diperoleh melalui pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pulau Morotai. Setelah memiliki NIB, masyarakat dapat membuat akun dan mengakses sistem Online Single Submission (OSS) untuk melanjutkan proses perizinan.
βUntuk mendapat akses ke OSS harus ada NIB dulu. Dari NIB itu dibuat akun yang kemudian digunakan untuk pendaftaran SIUP dan kelanjutannya,β katanya.
Melalui OSS, masyarakat dapat mengajukan perizinan sesuai dengan jenis kegiatan usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), maupun Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Untuk kapal di atas 5 GT, proses perizinan selanjutnya berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Marlan menegaskan, masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor pemerintah provinsi karena sebagian tahapan administrasi telah dilakukan secara daring melalui OSS.
Bukan hanya kapal, pemasangan rumpon di wilayah perairan Morotai juga membutuhkan legalitas.
Marlan menjelaskan, pengurusan izin rumpon memiliki tahapan tersendiri. Salah satu proses penting yang harus dipenuhi adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
βRumpon juga begitu, cuma kalau rumpon ada beberapa bagian yang harus diselesaikan dulu di KKPRL. Setelah KKPRL keluar, baru kembali ke Dinas Perikanan untuk mengurus SIPR,β jelasnya.
Menurut Marlan, pengurusan legalitas rumpon juga telah diarahkan melalui sistem daring. Namun, proses tersebut tetap membutuhkan kelengkapan administrasi sebelum dapat dilanjutkan.
Pengajuan legalitas rumpon, kata dia, dapat dilakukan oleh perseorangan, koperasi maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Khusus KUB dan koperasi, terdapat persyaratan kelembagaan yang harus dipenuhi, termasuk badan hukum dan akta notaris.
βKalau KUB, dia membutuhkan notaris. Koperasi juga harus membutuhkan notaris dan berbadan hukum,β katanya.
Persyaratan kelembagaan tersebut menjadi salah satu tantangan bagi kelompok masyarakat di Morotai. Marlan menyebut sejumlah KUB sebelumnya telah dibentuk oleh pemerintah desa, tetapi sebagian baru sebatas mendapatkan pengukuhan dari desa dan belum memiliki badan hukum.
Marlan juga menyebut adanya perubahan ketentuan perizinan yang membuat sejumlah dokumen kelembagaan harus disesuaikan dengan persyaratan terbaru.
Salah satunya berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang harus sesuai dengan kegiatan usaha dan kebutuhan perizinan rumpon.
βSekarang untuk perizinan rumpon harus ada KBLI-nya. Sedangkan notaris yang lama belum ada yang memiliki KBLI. Itu yang harus dicantumkan dalam notaris terbaru,β ujarnya.
Karena itu, masyarakat yang hendak mengurus legalitas kapal maupun rumpon diminta memastikan terlebih dahulu seluruh dokumen dan tahapan administrasi telah terpenuhi agar proses tidak terhenti di tengah jalan.
Marlan menegaskan, Dinas Perikanan Kabupaten Pulau Morotai pada prinsipnya berfungsi membantu masyarakat memahami alur pengurusan, mulai dari persyaratan, dokumen yang dibutuhkan hingga instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin.
Sementara penerbitan izin yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi tetap diproses melalui instansi terkait di tingkat provinsi.
Dengan demikian, legalitas kapal dan rumpon masyarakat Morotai bukan hanya persoalan ada atau tidaknya izin. Prosesnya juga bergantung pada kelengkapan dokumen, status kelembagaan, kesesuaian pemanfaatan ruang laut, serta ketepatan mengikuti jalur perizinan yang berlaku.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







