KUANSING, RIAU | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Hasil investigasi lapangan tim wartawan pada Kamis (10/9/2026) menemukan sedikitnya 12 rakit bermesin Stingkai berada di kawasan tepian Sungai Kuantan. Rakit-rakit tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas.
Temuan tersebut berada tidak jauh dari akses menuju Puskesmas Muara Lembu.
Setelah memasuki kawasan Muara Lembu dan mengambil arah menuju Puskesmas, tim menemukan simpang tiga sekitar 100 meter dari jalan utama. Dari simpang tersebut, tim mengambil arah kiri dan melanjutkan perjalanan sekitar 70 meter hingga menemukan lokasi aktivitas yang diduga PETI di tepian Sungai Kuantan.
Dilokasi, sedikitnya 12 rakit bermesin Stingkai terlihat berada di sekitar kawasan sungai. Sementara di seberang lokasi, tim kembali menemukan sekitar enam unit rakit dengan mesin serupa.
Artinya, berdasarkan pengamatan lapangan, terdapat sekitar 18 unit rakit yang terlihat di dua sisi kawasan tersebut.
Tidak hanya rakit. Aktivitas alat berat juga terpantau di lokasi.
Tim investigasi merekam keberadaan satu unit excavator merek Sumitomo yang diduga melakukan aktivitas pengupasan di kawasan yang disebut sebagai lokasi tambang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana aktivitas penambangan tersebut dapat berlangsung apabila benar tidak mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Temuan lain juga muncul ketika tim wartawan berupaya menggali informasi di lapangan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kepada redaksi, sejumlah penambang yang ditemui di lokasi secara senada mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada seorang pria bermarga Harefa di Muara Lembu.
Pria tersebut disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan dan diduga berperan sebagai pengurus lapangan aktivitas PETI tersebut.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan yang diperoleh tim di lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Nama pria bermarga Harefa itu juga disebut-sebut pernah dikaitkan dengan sejumlah lokasi aktivitas PETI di wilayah Muara Lembu dan sekitarnya. Akan tetapi, seluruh informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.
Beredar pula informasi mengenai kepemilikan lebih dari satu Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi wartawan dari media berbeda. Informasi tersebut juga belum terverifikasi secara independen oleh redaksi.
Begitu pula mengenai tudingan minimnya karya jurnalistik yang dapat ditemukan publik. Hal tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai status maupun profesi seseorang tanpa adanya verifikasi dan klarifikasi yang memadai.
Jika keberadaan belasan rakit dan satu unit excavator tersebut benar digunakan untuk aktivitas PETI tanpa izin, maka persoalannya tidak semestinya berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.
Aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh siapa pemilik rakit, siapa pemilik atau pengendali alat berat, siapa pemodal, siapa pengurus lapangan, serta bagaimana rantai operasional aktivitas tersebut berjalan.
Sebab, aktivitas pertambangan ilegal dalam skala belasan rakit dan penggunaan alat berat tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Aktivitas PETI di kawasan Sungai Kuantan bukan persoalan sepele. Selain menyangkut aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak terhadap masyarakat yang bergantung pada kawasan sungai.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta tidak hanya melakukan penertiban di permukaan, tetapi juga menelusuri dugaan aktor di balik aktivitas tersebut.
Jika benar ditemukan pelanggaran, proses hukum harus menyasar pihak yang bertanggung jawab sesuai peran masing-masing, bukan semata-mata pekerja yang berada di lapangan.
Redaksi juga mengingatkan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas PETI masih membutuhkan pembuktian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut bermarga Harefa tersebut belum memberikan klarifikasi kepada redaksi terkait informasi dugaan keterlibatannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Redaksi)







