ATHIA Jurnalis Soroti Dugaan Maraknya Tambang Emas Ilegal di Kuansing: Jangan Biarkan Keuntungan Hari Ini Rusak Masa Depan

0ab 99

KUANSING, RIAU | Go Indonesia.Id – Dugaan maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh hanya dilihat dari aktivitas pekerja di lapangan, tetapi juga harus ditelusuri hingga ke rantai pendukung kegiatan pertambangan.

Sorotan itu disampaikan ATHIA Jurnalis, yang selama beberapa tahun aktif menyampaikan berbagai persoalan masyarakat melalui pemberitaan media online maupun media sosial.

Bacaan Lainnya

Advertisement

ATHIA menyebut, informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal diperoleh dari berbagai sumber di lapangan. Informasi tersebut kemudian, menurut dia, ditindaklanjuti dengan penelusuran dan investigasi untuk melihat kondisi sebenarnya.

β€œInformasi yang kami terima tidak begitu saja dipublikasikan. Kami berupaya melakukan penelusuran dan investigasi lapangan untuk memastikan kondisi yang dilaporkan oleh narasumber,” ujar ATHIA.

Menurutnya, keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal juga selama ini disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk grup WhatsApp serta akun TikTok dan Facebook miliknya.

ATHIA menegaskan, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalannya tidak semestinya berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.

Rantai kegiatan tersebut, kata dia, perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari dugaan permodalan, penyediaan alat, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan hasil tambang.

Namun demikian, ATHIA mengingatkan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus terlebih dahulu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.

β€œKami tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu aparat penegak hukum yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum,” tegasnya.

Selain aspek hukum, ATHIA juga menyoroti potensi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dan kelestarian alam.

Kerusakan tanah, hutan maupun sungai dikhawatirkan tidak hanya menimbulkan persoalan ekologis, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di sekitar wilayah aktivitas pertambangan.

β€œJangan hanya melihat keuntungan dari emas yang diperoleh hari ini. Kita juga harus memikirkan kerusakan lingkungan dan kehidupan anak cucu yang mungkin harus menanggung akibatnya,” katanya.

ATHIA berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penindakan harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disisi lain, masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan juga dinilai perlu mendapatkan perhatian. Pemerintah diharapkan dapat membuka alternatif mata pencaharian yang legal, aman dan berkelanjutan.

ATHIA menegaskan, penyampaian informasi mengenai dugaan tambang ilegal bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan atau menghakimi seseorang.

Melainkan, kata dia, merupakan bagian dari kepedulian terhadap masyarakat, lingkungan dan masa depan Kabupaten Kuantan Singingi.

β€œKuantan Singingi bukan hanya tempat untuk mencari keuntungan hari ini. Daerah ini adalah ruang hidup yang akan diwariskan kepada anak cucu. Jangan sampai demi mengejar emas hari ini, kita meninggalkan kerusakan untuk generasi yang akan datang,” tutup ATHIA.

Catatan Redaksi: Setiap informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal perlu diverifikasi berdasarkan fakta lapangan, bukti serta keterangan pihak-pihak terkait. Pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan keberimbangan sesuai prinsip jurnalistik.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait