KUANSING, RIAU | Go Indonesia.Id – Hampir satu tahun berlalu sejak Antonius Laia meninggal dunia dalam peristiwa yang oleh pihak keluarga disebut sebagai kasus pembunuhan. Namun hingga Senin, 14 September 2026, keluarga mengaku masih menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut.
Empat hari lagi, tepatnya 18 September 2026, perkara kematian Antonius Laia genap satu tahun. Akan tetapi, menurut keterangan keluarga kepada Redaksi, mereka belum mengetahui adanya tersangka lain yang diamankan terkait perkara tersebut.
Keluarga juga menyebut sosok yang sebelumnya mereka kaitkan dengan perkara dan disebut sebagai pelaku utama belum berhasil ditemukan.
Kondisi itu membuat keluarga korban mengaku semakin kecewa. Hampir setahun menunggu, mereka merasa lelah memberikan informasi kepada kepolisian maupun mencari informasi dari berbagai narasumber.
“Kami sudah bosan memberi informasi kepada pihak kepolisian maupun mencari informasi dari berbagai narasumber seperti sebelumnya. Kami merasa bosan,” ujar pihak keluarga dengan nada kesal.
Bagi keluarga, pernyataan tersebut bukan sekadar keluhan. Mereka menilai penanganan perkara membutuhkan kejelasan agar keluarga korban tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga menyebut Redaman Zega alias Zendri sebagai sosok yang mereka kaitkan dengan perkara tersebut dan disebut masuk dalam pencarian aparat.
Namun hingga berita ini diterbitkan kembali, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan yang bersangkutan maupun perkembangan terbaru proses pencarian.
Menjelang satu tahun kematian Antonius Laia, sejumlah pertanyaan kembali muncul di tengah keluarga.
Apa perkembangan terbaru kasus tersebut?
Jika proses pencarian masih berlangsung, apa kendala yang dihadapi aparat?
Jika berbagai informasi dari keluarga telah disampaikan kepada penyidik, sejauh mana informasi tersebut telah ditindaklanjuti?
Dan apabila perkara masih dalam proses, kapan keluarga mendapatkan kepastian hukum?
Keluarga menegaskan mereka tidak meminta aparat bertindak di luar koridor hukum. Mereka justru meminta proses hukum dilakukan secara maksimal, profesional dan transparan.
“Kami tidak mau main hakim sendiri. Kami percaya hukum. Tetapi kami juga ingin tahu sampai kapan harus menunggu,” kata pihak keluarga.
Bagi keluarga korban, hampir satu tahun bukanlah waktu yang singkat.
Setiap hari yang berlalu menjadi bagian dari panjangnya penantian untuk mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi terhadap Antonius Laia.
Keluarga berharap perkara tersebut tidak kehilangan perhatian hanya karena waktu terus berjalan.
Mereka juga meminta seluruh informasi yang pernah disampaikan kepada aparat diperiksa dan ditelusuri secara profesional, termasuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara atau tidak.
Menjelang 18 September 2026, keluarga kembali berharap adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sebab bagi keluarga korban, keadilan tidak cukup berhenti pada laporan dan proses penyelidikan atau penyidikan yang berjalan tanpa kepastian.
Keadilan harus bermuara pada terungkapnya perkara dan adanya kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru kasus kematian Antonius Laia.
Redaksi membuka ruang kepada Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, Polda Riau maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi resmi mengenai penanganan perkara tersebut.
Empat hari lagi perkara ini genap satu tahun. Keluarga mengaku sudah lelah menunggu. Kini mereka hanya meminta satu hal: kepastian hukum.
Seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan pihak keluarga masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Redaksi menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan dipersilakan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim/Redaksi)







