851 Warga Morotai Cari Kerja ke Halmahera, DPRD Dorong KEK Jadi Penggerak Ekonomi

1b 292

MOROTAI | Go Indonesia.id β€” Sebanyak 851 warga Kabupaten Pulau Morotai tercatat mencari pekerjaan ke wilayah Halmahera sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut dinilai menjadi gambaran mengenai tantangan penyediaan lapangan kerja di daerah.

Data itu disampaikan Anggota DPRD Pulau Morotai sekaligus Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN), Moh Akbar Mangoda.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Akbar, tingginya mobilitas warga untuk mencari pekerjaan di luar Morotai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, terutama dalam merancang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.

β€œKalau masyarakat Morotai harus keluar daerah untuk mencari pekerjaan, maka ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah perlu menghadirkan formulasi kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada program pembangunan, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi masyarakat,” ujar Akbar, Jum’at (18/9/2026).

Ia kemudian mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai sebagai salah satu instrumen untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

KEK Morotai ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014. Kawasan tersebut dikembangkan dengan kegiatan utama yang mencakup industri pengolahan perikanan, pariwisata dan logistik.

Akbar menilai keberadaan KEK perlu dikaitkan secara langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

β€œKEK jangan hanya dipandang sebagai kawasan investasi. Harus ada korelasi yang jelas antara investasi, pertumbuhan ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja masyarakat Morotai,” katanya.

Menurut dia, aktivitas investasi di KEK semestinya tidak hanya memberikan dampak pada perusahaan atau badan usaha, tetapi juga membuka ruang bagi tenaga kerja lokal, UMKM, koperasi, sektor perikanan, jasa pendukung hingga rantai pasok industri.

Pemerintah pusat sebelumnya memproyeksikan KEK Morotai dapat menarik investasi sekitar Rp37,24 triliun dan menyerap sekitar 30.000 tenaga kerja.

Akbar juga meminta pemerintah daerah lebih aktif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan badan usaha pengelola KEK untuk mendorong percepatan pengembangan kawasan.

Ia menyinggung posisi kepala daerah dalam kelembagaan Dewan Kawasan KEK. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang memiliki wilayah KEK, dengan gubernur sebagai ketua dan bupati atau wali kota sebagai wakil ketua.

β€œPemerintah daerah harus mengambil posisi lebih aktif. Yang kita butuhkan bukan sekadar keberadaan KEK secara administratif, tetapi bagaimana KEK itu benar-benar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Morotai,” tegasnya.

Akbar mengatakan angka 851 warga yang mencari pekerjaan ke Halmahera perlu ditempatkan sebagai salah satu indikator dalam melihat kondisi pasar kerja di Morotai.

Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan nilai investasi, tetapi juga bagaimana kegiatan ekonomi tersebut membuka kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

β€œMorotai memiliki KEK, potensi perikanan, pariwisata dan posisi geografis yang strategis. Tantangannya sekarang adalah bagaimana seluruh potensi tersebut dikonversi menjadi lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Mir | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait