MALAKA TIMUR | Go Indonesia.id — Sengketa lahan di Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyisakan persoalan setelah Pengadilan Negeri (PN) Atambua menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Atb.
Oliva Balok, warga Desa Sanleo yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, mengaku masih mengalami hambatan ketika hendak membersihkan dan merawat kebun yang selama ini dikuasainya. Ia menyebut sejumlah pihak yang sebelumnya menjadi penggugat dalam perkara perdata itu melarangnya bekerja di lahan tersebut.
Berdasarkan informasi putusan yang disampaikan Oliva, majelis hakim pada 20 Agustus 2026 mengabulkan eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Teguh U.F. Bureni, S.H., M.H. Namun, salinan lengkap putusan belum tersedia untuk diverifikasi secara independen dalam penyusunan berita ini.
Putusan NO dan Persoalan Penguasaan Lahan
Dalam perkara tersebut, nama Ferdinandus Nahak dan Selfiana Nona Tae disebut sebagai penggugat. Sementara itu, Gabriel Nahak juga disebut dalam keterangan Oliva terkait persoalan di lapangan.
Putusan NO pada prinsipnya berarti gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan formil atau alasan prosedural lainnya. Putusan seperti ini tidak serta-merta menjadi penetapan bahwa kepemilikan materiil atas objek sengketa telah diputus untuk salah satu pihak.
Karena itu, substansi pertimbangan hakim, batas objek sengketa, serta status hukum lahan perlu ditelusuri melalui salinan lengkap putusan agar tidak terjadi penafsiran yang melampaui amar pengadilan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena sengketa tidak hanya berkaitan dengan proses peradilan, tetapi juga menyangkut akses warga untuk melakukan aktivitas di lahan yang diklaim dan dikuasainya.
Oliva Mengaku Merawat Tanaman Puluhan Tahun
Oliva menyatakan lahan yang dipersoalkan ditanami dan dirawatnya selama puluhan tahun. Tanaman yang disebut berada di lokasi tersebut meliputi pohon jati, kelapa, asam, dan kemiri.
Menurut Oliva, tanaman-tanaman tersebut menjadi bagian dari dasar keterangannya mengenai penguasaan fisik lahan. Meski demikian, riwayat penguasaan, alas hak, batas tanah, dan bukti pendukung lainnya masih perlu diperiksa untuk memperoleh gambaran utuh mengenai status objek sengketa.
Keberadaan tanaman berumur panjang dapat menjadi salah satu fakta yang relevan dalam penelusuran riwayat pengelolaan lahan. Namun, keberadaan tanaman saja tidak otomatis membuktikan kepemilikan secara hukum.
Mengaku Dilarang Bekerja Setelah Mengambil Salinan Putusan
Oliva menuturkan, setelah memperoleh turunan resmi putusan pada 21 September 2026, dirinya kembali hendak membersihkan dan merawat kebun tersebut. Namun, ia mengaku dilarang oleh pihak-pihak yang sebelumnya menggugatnya.
“Saya mau kerja di kebun saya sendiri, yang ada jati, kelapa, asam, dan kemiri saya, tapi dilarang oleh Gabriel Nahak, Ferdinandus Nahak, dan Selfiana Nona Tae. Padahal gugatan mereka sudah NO di PN Atambua,” ujar Oliva.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari salah satu pihak yang bersengketa. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Gabriel Nahak, Ferdinandus Nahak, maupun Selfiana Nona Tae mengenai dugaan larangan tersebut.
Belum diketahui pula alasan yang mendasari larangan itu, apakah berkaitan dengan klaim penguasaan lahan, keberatan terhadap pelaksanaan putusan, atau persoalan hukum lain yang masih diperselisihkan.
Perlu Penelusuran Status Lahan dan Dasar Larangan
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penelusuran lebih lanjut. Di antaranya, apa pertimbangan lengkap majelis hakim dalam mengabulkan eksepsi tergugat, bagaimana status hukum objek sengketa, serta apa dasar pihak-pihak terkait melarang Oliva melakukan aktivitas di kebun tersebut.
Secara hukum, putusan NO tidak otomatis menetapkan kepemilikan lahan kepada tergugat. Demikian pula, dugaan larangan bekerja tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tanpa pemeriksaan fakta, dasar hak masing-masing pihak, dan ketentuan hukum yang relevan.
Oleh sebab itu, pemeriksaan salinan putusan, dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah, serta keterangan para pihak menjadi penting untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Warga Berharap Ada Mediasi
Oliva berharap pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Malaka Timur dapat memfasilitasi mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan aktivitas di lahan tidak memicu perselisihan baru.
Mediasi dapat menjadi langkah awal untuk mempertemukan para pihak, mengklarifikasi batas dan status lahan, serta mengidentifikasi dasar hukum dari masing-masing klaim. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, langkah selanjutnya perlu ditempuh melalui mekanisme yang sesuai.
Catatan Redaksi: Untuk menjaga keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, Go Indonesia.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Gabriel Nahak, Ferdinandus Nahak, Selfiana Nona Tae, pemerintah Desa Sanleo, serta pihak terkait lainnya. Redaksi juga perlu memperoleh dan memeriksa salinan lengkap putusan PN Atambua Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Atb sebelum menarik kesimpulan lebih jauh mengenai status hukum lahan.
Yulius Klau S.Pd/Jurnalis Go Indonesia






