ATAMBUA | Go Indonesia.Id _Gugatan yang diajukan oleh Elizabeth Mako ferdinandus Manek,dan paulus Bria asa, terhadap Oliva Balok sebagai tergugat “Bola Zaitun” kandas di tengah jalan. Dalam putusan 27 Agustus 2026, hakim menyatakan gugatan “Tidak Dapat Diterima” karena keberatan Tergugat Oliva Balok dikabulkan seluruhnya dalam perkara tanah di mamakun, desa sanleo, kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, NTT jumat 04/9/26.
Menurut keterangan yang di peroleh dari media ini dari kris laka ikun bahwa putusan NO ini berarti gugatan para Penggugat tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dilanjutkan ke pokok perkara. Selain itu, para Penggugat Elisabet Mako dkk juga dibebani biaya perkara Rp1,157.000 juta.
Kris laka ikun bersama keluarga besar mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum LBH aliaz pak melki selama ini membantu kami keluarga besar dalam proses perkara sengketa tanah di mamakun akhirnya mencapai hasil putusan menang pada kami. tuturnya
Yulius/ Jurnalis Go Indonesia







