PETI Pulau Lowe Disorot, REDAKSI Desak Polisi Telusuri Ekskavator dan Pihak yang Bertanggung Jawab

IMG 20261028 WA0153

KUANSING | Go Indonesia.Id – Penertiban tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Polsek Pangean di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (27/10/2026), belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Lowe atau Pulau Ingu.

Wartawan sekaligus bagian redaksi, ATHIA, meminta kepolisian menindaklanjuti persoalan tersebut secara menyeluruh, terutama menyangkut keberadaan ekskavator yang sebelumnya diberitakan beroperasi, legalitas kegiatan pertambangan, serta identitas pihak yang menguasai atau bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Kuansing, petugas Polsek Pangean mendatangi lokasi sekitar pukul 11.00 WIB setelah menerima informasi dari media. Dalam pengecekan itu, polisi tidak menemukan ekskavator, tetapi menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk PETI dalam keadaan tidak beroperasi. Ketiganya kemudian dirusak dan dibakar.

Tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa ke kantor polisi dalam kegiatan tersebut.

REDAKSI menilai penertiban itu merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai tindak lanjut atas informasi sebelumnya.

β€œPenertiban tiga rakit tentu menjadi bagian dari perkembangan yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Namun, kami juga perlu mengetahui bagaimana tindak lanjut atas informasi sebelumnya, terutama mengenai ekskavator yang diberitakan beroperasi, legalitas kegiatan pertambangan, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut,” demikian pernyataan ATHIA, Selasa (27/10/2026) malam.

Sebelumnya, IntelijenJenderal.com menerbitkan laporan pada 26 Oktober 2026 mengenai dugaan aktivitas PETI di Pulau Lowe. Dalam laporan itu, tim media menyatakan menemukan sejumlah rakit dan satu unit ekskavator yang sedang melakukan pengupasan tanah.

Sementara itu, hasil pengecekan Polsek Pangean pada 27 Oktober menyebutkan bahwa ekskavator tidak ditemukan di lokasi saat petugas melakukan pemeriksaan.

Perbedaan temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pertentangan antara laporan media dan hasil pengecekan polisi, mengingat keduanya merujuk pada waktu yang berbeda. Namun, kondisi itu memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui penelusuran lebih lanjut.

Apakah ekskavator telah dipindahkan, berhenti beroperasi, atau terdapat kondisi lain yang menjelaskan perbedaan temuan tersebut? Jawabannya memerlukan pemeriksaan dan keterangan pihak-pihak terkait.

REDAKSI juga meminta penjelasan mengenai status kepemilikan atau penguasaan ekskavator, pihak yang mengoperasikannya, serta legalitas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

REDAKSI secara terbuka meminta Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., beserta jajaran Polres Kuansing memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di Pulau Lowe.

Sejumlah hal yang dipertanyakan meliputi apakah kepolisian telah menelusuri identitas pemilik atau pihak yang menguasai ekskavator, apakah pihak yang diduga mengatur kegiatan pertambangan telah diidentifikasi, serta apakah penyelidikan akan dilanjutkan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.

REDAKSI juga meminta Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang sebelumnya diberitakan mendapat tindak lanjut sesuai fakta dan ketentuan hukum.

Menurut ATHIA, penertiban rakit perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penanganan persoalan, bukan sebagai satu-satunya jawaban atas seluruh informasi yang berkembang.

Selain kepada kepolisian, ATHIA kembali membuka ruang klarifikasi kepada Agus Nanto terkait pernyataannya sebelumnya bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan ekskavator, meskipun menyebut lokasi tersebut sebagai bekas lokasinya.

ATHIA meminta penjelasan apakah Agus Nanto mengetahui aktivitas yang dilaporkan berlangsung pada 26 Oktober, apakah mengetahui pihak yang menguasai ekskavator, serta bagaimana keterangannya mengenai lokasi dan kegiatan pertambangan tersebut.

Klarifikasi juga diminta kepada Peri alias Boyek mengenai keterangan sebelumnya terkait kepemilikan rakit dan pihak yang disebut menjadi perantara masuknya ekskavator ke lokasi. ATHIA turut meminta penjelasan mengenai pemberitaan tentang dugaan tawaran uang kepada wartawan.

Sementara itu, Pidi diminta memberikan keterangan atas informasi yang sebelumnya mengaitkan namanya dengan dugaan pengurusan aktivitas di lokasi, termasuk apakah mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan rakit dan ekskavator.

Seluruh pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi jurnalistik. Penyebutan nama dalam pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pihak yang bersangkutan.

Informasi mengenai dugaan tawaran uang dan dugaan pengambilan atau pemindahan solar bersubsidi yang turut muncul dalam pemberitaan sebelumnya juga masih membutuhkan verifikasi serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

REDAKSI menegaskan, pemberitaan mengenai dugaan PETI di Pulau Lowe bukan bertujuan menghakimi individu maupun lembaga tertentu. Pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi, meminta klarifikasi, serta mengawasi persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Namun, apabila terdapat informasi mengenai dugaan pertambangan tanpa izin, penggunaan alat berat, dan pihak yang menguasai kegiatan tersebut, aparat penegak hukum perlu menelusurinya berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berimplikasi pada penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

ATHIA juga menekankan pentingnya membedakan temuan langsung wartawan, keterangan narasumber, pernyataan pihak yang dikonfirmasi, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.

Hingga berita ini disusun pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ATHIA menyampaikan pertanyaan terbuka kepada pihak kepolisian serta pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian pemberitaan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kapolsek Pangean, Kapolres Kuansing, Agus Nanto, Peri alias Boyek, Pidi, dan pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

Persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata berapa banyak rakit yang telah ditertibkan, melainkan juga bagaimana tindak lanjut terhadap informasi mengenai ekskavator, legalitas pertambangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan Pulau Lowe.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, sementara setiap pihak berhak memberikan penjelasan sebelum kesimpulan ditarik.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait