PETI Pulau Kopuang Kembali Disorot, Aktivitas Diduga Berlanjut dan Redaksi Desak Kapolres Evaluasi Kanit Tipidter

0c9bdadc c493 4393 9dbb 34e89298bfc4 6

KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali mencuat. Tim wartawan mengaku kembali menemukan dugaan aktivitas di lapangan pada Rabu (28/10/2026), meski sebelumnya muncul keterangan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berhenti atau tidak ditemukan saat pengecekan.

Temuan terbaru ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah setempat dan tindak lanjut aparat penegak hukum. Jika aktivitas serupa kembali ditemukan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan, hasil pengecekan sebelumnya, serta tindakan konkret yang telah dilakukan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

ATHIA, wartawan sekaligus perwakilan redaksi, menyatakan telah mengirimkan konfirmasi lanjutan kepada Camat Sentajo Raya, Plt. Bupati Kuansing H. Mukhlisin, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., serta Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Namun, menurut ATHIA, hingga berita ini disusun pada Rabu (28/10/2026), belum ada tanggapan yang diterimanya atas konfirmasi terbaru tersebut.

Sebelumnya, pemberitaan pada 26 Oktober 2026 menyoroti pernyataan Camat Sentajo Raya yang menyebut aktivitas PETI telah berhenti dan tidak ditemukan saat pengecekan. Namun, informasi dari narasumber kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung di kawasan Pulau Kopuang.

Sorotan berlanjut pada 27 Oktober 2026 setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang belum sepenuhnya berhenti.

Pada Rabu (28/10/2026), tim wartawan kembali mengaku menemukan dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Dokumentasi foto yang disampaikan mencatat waktu pukul 12.57 WIB, dengan keterangan lokasi Jalan Tanpa Nama, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, 29553.

Sebelumnya, pada Selasa malam (27/10/2026), seorang narasumber juga menyampaikan informasi mengenai dugaan pengupasan material pada malam hari menggunakan alat berat merek Komatsu berwarna kuning yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial Kamput.

Narasumber itu turut menyebut puluhan mesin stingkai diduga sedang dipersiapkan untuk digunakan kembali dalam aktivitas penambangan.

Informasi mengenai alat berat, identitas pihak yang disebut, serta persiapan mesin tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan kepemilikan maupun keterlibatan pihak tertentu tanpa bukti yang memadai.

Kondisi ini menjadi alasan penting bagi pemerintah kecamatan dan kepolisian untuk memberikan penjelasan yang terukur. Masyarakat perlu mengetahui apakah pengecekan sebelumnya telah menjangkau seluruh titik yang diduga menjadi lokasi penambangan atau hanya lokasi tertentu.

ATHIA meminta Camat Sentajo Raya menjelaskan cakupan pemeriksaan sebelumnya, hasil pengawasan, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan aparat kepolisian.

Menurutnya, apabila aktivitas PETI kembali berlangsung, penanganan harus dibuktikan melalui langkah nyata di lapangan, bukan berhenti pada pernyataan bahwa aktivitas telah ditertibkan.

Persoalan lain muncul pada Selasa malam (27/10/2026). ATHIA menuturkan bahwa dua orang mendatangi kediamannya. Salah seorang di antaranya, menurut ATHIA, mengaku sebagai pengurus kegiatan tambang.

ATHIA menyebut kedatangan tersebut bertujuan menjalin silaturahmi sekaligus meminta agar pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Pulau Kopuang tidak diteruskan.

Selain itu, seorang narasumber sebelumnya menyampaikan dugaan adanya komunikasi antara pihak pemerintah setempat dan pengurus lapangan yang disebut membahas upaya meredam pemberitaan wartawan. Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

ATHIA menegaskan bahwa pemberitaan akan tetap berjalan sepanjang informasi dan temuan yang diperoleh dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

Ia menyatakan komunikasi dengan pihak mana pun tidak mengubah independensi redaksi dalam menjalankan tugas pers.

ATHIA kembali menyoroti belum diterimanya tanggapan dari Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., atas konfirmasi lanjutan mengenai dugaan aktivitas PETI di Pulau Kopuang.

Persoalan respons terhadap konfirmasi jurnalistik tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan. Pada 25 Oktober 2026, Media Intelijen Jendral.com menerbitkan berita berjudul β€œBerulang Kali Disorot soal Konfirmasi PETI, ATHIA Kembali Desak Kapolres Kuansing Evaluasi Kanit Tipidter.”

Kini, ATHIA kembali meminta Kapolres Kuansing mengevaluasi mekanisme komunikasi dan respons terhadap konfirmasi jurnalistik yang disampaikannya.

β€œPersoalan ini sudah beberapa kali saya sampaikan. Ketika dugaan aktivitas PETI kembali ditemukan, wartawan membutuhkan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang. Karena itu, saya kembali meminta Kapolres Kuansing mengevaluasi persoalan respons terhadap konfirmasi jurnalistik ini,” tegas ATHIA.

Ia menekankan bahwa permintaan tersebut merupakan desakan evaluasi terhadap komunikasi dan pelayanan informasi, bukan kesimpulan bahwa personel tertentu telah melakukan pelanggaran.

ATHIA juga meminta penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Kuansing mengenai langkah penanganan dugaan PETI, termasuk kemungkinan penelusuran terhadap pihak yang menyediakan alat berat, mesin, modal, maupun sarana pendukung lainnya apabila ditemukan bukti yang relevan.

Sementara itu, kepada Plt. Bupati Kuansing H. Mukhlisin, ATHIA meminta penjelasan mengenai evaluasi pengawasan pemerintah kecamatan serta koordinasi lintas instansi untuk mencegah dugaan aktivitas PETI berulang.

Hingga berita ini disusun, ATHIA menyatakan belum menerima tanggapan dari keempat pihak yang telah dikonfirmasi.

ATHIA menilai penanganan dugaan PETI perlu dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan. Apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup, penelusuran dapat mencakup pihak-pihak yang diduga menyediakan modal, alat berat, mesin, maupun sarana pendukung kegiatan tersebut.

Pengawasan lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Aktivitas pengupasan material dan penambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi merusak lahan, meningkatkan sedimentasi, serta mengganggu kualitas air dan ekosistem di sekitar lokasi.

Karena itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik, serta rencana pengawasan lanjutan apabila dugaan aktivitas kembali ditemukan.

Publik tidak cukup hanya disuguhi pernyataan bahwa aktivitas telah berhenti. Kejelasan mengenai hasil pengecekan dan tindak lanjut menjadi penting agar persoalan ini tidak terus berulang tanpa penjelasan yang memadai.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Sentajo Raya, Plt. Bupati Kuansing, Kanit Tipidter, Kasat Reskrim, serta pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan informasi dalam pemberitaan ini.

Apabila tanggapan resmi diterima setelah berita diterbitkan, redaksi akan mempertimbangkan pemuatannya secara proporsional dengan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait