Dari Case Disposal menuju Rights-Based Judicial Protection

IMG 20260531 WA0307

JAKARTA | Go Indonesia.Id _Perubahan menuju rights-based judicial protection lahir dari kesadaran bahwa peradilan tidak boleh berhenti pada produksi putusan.

Pergeseran paradigma peradilan dari case disposal menuju rights-based judicial protection merupakan perubahan cara pandang terhadap tujuan akhir proses peradilan. Perubahan ini menyentuh cara pengadilan memahami keberhasilannya, terutama dalam perkara nafkah perempuan dan anak pasca perceraian.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam paradigma case disposal, keberhasilan pengadilan diukur dari jumlah perkara yang selesai, kecepatan putusan, dan berkurangnya tunggakan perkara. Putusan dipandang sebagai titik akhir dari proses yudisial. Setelah perkara diputus, secara administratif tanggung jawab pengadilan dianggap selesai.

Dalam logika ini, perkara nafkah perempuan dan anak sering hanya dipahami sebagai bagian dari amar putusan. Fokus utama berhenti pada penetapan kewajiban, bukan pada pemenuhan kewajiban tersebut. Akibatnya, dimensi perlindungan hak menjadi kurang mendapat perhatian.

Namun dalam praktiknya, pendekatan ini menunjukkan keterbatasan. Putusan pengadilan memang telah menetapkan nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak. Tetapi tidak semua putusan tersebut terlaksana secara efektif.

Di sinilah muncul jurang antara hak yang diputuskan dan hak yang diterima. Perempuan dan anak sering berada pada posisi lemah dalam tahap pasca putusan. Hal ini terjadi karena tidak adanya mekanisme yang benar-benar efektif untuk memastikan pelaksanaan nafkah.

Akibatnya, putusan pengadilan yang memuat beban nafkah berpotensi tidak dapat dilaksanakan. Ia sah secara hukum, tetapi tidak selalu bertransformasi menjadi realitas sosial yang dirasakan para pihak.

Perubahan menuju rights-based judicial protection lahir dari kesadaran bahwa peradilan tidak boleh berhenti pada produksi putusan. Pengadilan harus memastikan bahwa putusan benar-benar menghasilkan pemenuhan hak.

Dalam paradigma ini, keberhasilan pengadilan tidak lagi diukur dari jumlah perkara yang diputus. Ukurannya adalah sejauh mana hak yang telah ditetapkan benar-benar terlaksana dan diterima oleh perempuan dan anak.

Jadi, fokus peradilan bergeser dari settlement of cases menuju fulfillment of rights. Putusan tidak lagi dipahami sebagai akhir proses, tetapi sebagai awal dari jaminan pemenuhan hak.

Dalam konteks nafkah pasca perceraian, perubahan ini cukup signifikan. Nafkah tidak lagi dipandang hanya sebagai angka dalam amar putusan, tetapi benar-benar sebagai hak substantif yang harus dijamin pelaksanaannya.

Karena itu, pengadilan tidak cukup hanya menetapkan nafkah. Pengadilan juga perlu memastikan adanya mekanisme pelaksanaan yang efektif, termasuk monitoring dan dukungan lintas lembaga.

Dalam pendekatan rights-based judicial protection, pengadilan berperan lebih luas. Ia tidak hanya sebagai adjudicator, tetapi juga sebagai protector of rights.

Peran ini menuntut pengadilan untuk mengawal pelaksanaan putusan agar benar-benar memiliki daya laksana. Sehingga putusan adalah instrumen hukum dalam melindungi hak. Di sinilah konsep court-centered protection system menjadi relevan.

Court-centered protection system memandang bahwa Pengadilan adalah pusat koordinasi yang menghubungkan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah, dinas kependudukan, dinas sosial, hingga perusahaan tempat pihak bekerja.

Pergeseran dari case disposal menuju rights-based judicial protection ini bukan sekadar perubahan teknis. Melainkan perubahan paradigma peradilan yang mendasar. Sehigga pengadilan tidak lagi hanya menyelesaikan perkara, namun untuk memastikan keadilan hadir dalam kehidupan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Khusnul Khuluq


Advertisement

Pos terkait