TEBO | Go Indonesia.Id – Penanganan dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Tebo menjadi sorotan publik.(22/6/26).
Hingga kini, terlapor berinisial ST, warga Jalan Palu, Dusun Baru, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, dikabarkan belum ditahan meski laporan polisi telah diterima sejak April 2026.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/IV/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tertanggal 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/163/IV/RES.1.4/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.
Laporan diajukan oleh ibu kandung korban berinisial TRW. Korban berinisial GT, yang masih duduk di bangku kelas II SMA, diduga mengalami perbuatan asusila yang terjadi pada 14 April 2022.
Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, pelapor melaporkannya kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/22/IV/RES.1.4/2026/Reskrim sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
Saat ini korban bersama ibunya diketahui berada di Provinsi Sumatera Selatan. Sementara itu, ketika awak media mendatangi kediaman terlapor untuk meminta konfirmasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tebo masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor.
Lambatnya perkembangan perkara ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana proses penegakan hukum berjalan.
Mengingat kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, publik berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.
Apabila alat bukti telah dinilai memenuhi ketentuan hukum, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban dapat terwujud dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
REDAKSI







