Diduga Berkedok Pasar Malam, Praktik Judi Bola Gelinding di Pematang Gadung Disorot Warga, Polisi Diminta Segera Bertindak?

IMG 20260619 WA0411

Reporter : Edwin

BATANG HARI | Go Indonesia.Id – Aktivitas pasar malam di Kelurahan Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga menjadi kedok praktik perjudian melalui permainan bola gelinding. Dugaan tersebut memicu keresahan warga yang mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan, Kamis (18/6/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Warga menilai permainan yang dikemas sebagai hiburan rakyat itu bukan sekadar wahana rekreasi. Pasalnya, setiap peserta diwajibkan membayar sejumlah uang untuk mengikuti permainan dengan harapan memperoleh hadiah seperti rokok, minyak goreng, boneka, maupun barang kebutuhan lainnya. Pola tersebut diduga mengandung unsur untung-untungan yang identik dengan praktik perjudian.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan hampir seluruh pengunjung diarahkan untuk mengikuti permainan tersebut.
“Siapa pun yang datang ke pasar malam itu hampir pasti akan ikut bermain. Caranya bayar uang di lokasi. Kalau beruntung dapat barang, kalau tidak uang habis,” ujarnya.

Masyarakat khawatir aktivitas tersebut dapat merugikan warga, terutama kalangan ekonomi lemah dan anak muda, serta berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

Atas dasar itu, warga mendesak Polsek Mersam bersama Polres Batanghari segera melakukan penyelidikan dan penertiban apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, praktik perjudian masih merupakan tindak pidana. Dalam KUHP lama, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam KUHP Nasional yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), tindak pidana perjudian tetap diatur dan pelakunya dapat dipidana. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP, yang mengatur mengenai penyelenggara maupun pihak yang turut serta dalam perjudian, dengan ancaman pidana penjara dan pidana denda sesuai klasifikasi pidana dalam KUHP Nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun penyelenggara pasar malam terkait dugaan adanya praktik perjudian tersebut.

Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait