MIDAI,NATUNA | Go Indonesia.Id _Dugaan penyewaan lahan milik Kementerian Perhubungan yang berada di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Midai, Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Fakta baru terungkap saat tim media melakukan investigasi terhadap salah satu mantan penyewa lokasi tersebut pada Sabtu (20/6/2026) di tempat usaha barunya. Dalam keterangannya, ia mengaku telah menyewa lokasi tersebut selama kurang lebih delapan tahun untuk berjualan.
Menurut pengakuannya, pada tiga hingga empat tahun pertama dirinya dikenakan biaya sewa sebesar Rp600 ribu per bulan. Namun, pada bulan Ramadan tidak dilakukan penagihan pembayaran. Setelah itu, tarif sewa naik menjadi Rp700 ribu per bulan dan berlangsung selama sekitar empat tahun berikutnya.
Awalnya kami bayar Rp600 ribu per bulan, kecuali bulan puasa tidak ada pembayaran. Kemudian naik menjadi Rp700 ribu per bulan,” ungkapnya kepada media.
Keterangan tersebut dinilai berbeda dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala UPP Kelas III Midai, Edi, terkait pemanfaatan lahan yang diduga merupakan aset negara di bawah pengawasan UPP Midai.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut, pihak yang menerima pembayaran sewa, serta apakah hasil penyewaan telah disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila keterangan mantan penyewa tersebut benar, masyarakat menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait mekanisme penerimaan dan penyetoran hasil pemanfaatan aset negara.
Sejumlah warga meminta agar instansi terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), serta pihak berwenang lainnya segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan penyewaan aset negara tersebut.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dan penegakan aturan guna memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPP Kelas III Midai belum memberikan keterangan tambahan terkait pengakuan mantan penyewa tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPP Kelas III Midai untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
Reporter: Hidayat







