BINTAN | Go Indonesia.id _Praktik pemagaran di kawasan Sungai Nam Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, diduga menyebabkan penyempitan alur sungai dan menimbulkan keluhan dari para nelayan yang selama ini menggunakan jalur tersebut untuk beraktivitas.(9/6/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pengusaha berinisial AL/SY diduga melakukan pemagaran pada sebagian kawasan sungai. Akibatnya, sebagian alur yang sebelumnya dapat dilalui dengan leluasa saat air pasang kini berubah menjadi lokasi sandaran kapal.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya kapal yang telah tenggelam namun hingga saat ini masih dibiarkan berada di lokasi. Keberadaan bangkai kapal tersebut dinilai semakin mempersempit alur sungai dan berpotensi membahayakan pengguna jalur perairan.
Sejumlah nelayan kecil mengaku kesulitan saat melintas, terutama ketika berpapasan dengan kapal berukuran lebih besar. Mereka harus ekstra hati-hati untuk menghindari tabrakan akibat sempitnya ruang gerak di alur sungai.
Kalau ada kapal besar lewat, kami susah mengelak karena jalurnya sudah sempit. Apalagi ada kapal tenggelam yang belum diangkat,” ungkap salah seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.
Selain mengeluhkan kondisi alur sungai yang semakin menyempit, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang dalam pengelolaan wilayah perairan. Warga berharap adanya peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan apakah pemanfaatan kawasan sungai tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, sungai merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan secara pribadi apabila mengganggu fungsi sungai dan kepentingan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang sungai tidak boleh mengganggu fungsi sungai maupun alur pelayaran, serta wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau mengganggu fungsi lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat meminta pemerintah daerah, Balai Wilayah Sungai, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti terjadi penguasaan atau pemanfaatan badan sungai yang tidak sesuai aturan, warga berharap adanya tindakan tegas demi menjaga fungsi sungai sebagai jalur transportasi nelayan dan kepentingan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari instansi terkait mengenai dugaan pemagaran dan penyempitan alur Sungai Nam Kijang.
Reporter: Baharullazi




