Direktorat UHLBEE JAM PIDSUS Dampingi Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jakarta Utara

IMG 20250409 WA0064 1

JAKARTA | Go Indonesia.id _Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa (9/4/25).

Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi 1 (satu) unit tanah dan bangunan berupa rumah yang berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1
No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara seluas 300 m2
milik Terpidana Drs. Tony Budiman.
Pelaksanaan sita eksekusi berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Untuk diketahui, Terpidana Drs. Tony Budiman dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan
apabila tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa.

Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait