Kantor Desa Koto Teguh Terkunci, Warga Marah: Perangkat Desa Digaji Untuk Tidur?

1ab 17

Reporter : M. Juti

MERANGIN | Go Indonesia.id โ€“ Malu dan marah! Begitulah perasaan masyarakat Desa Koto Teguh, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin. Alih-alih jadi pusat pelayanan rakyat, kantor Desa justru lebih sering terkunci bak rumah kosong. Halaman tak terurus, pelayanan lumpuh total.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Warga pun bertanya-tanya, kemana perangkat Desa? Masihkah mereka digaji? Atau memang sudah lupa amanah rakyat? Seorang tokoh masyarakat blak-blakan kepada media ini, Sabtu (30/8/2025).

โ€œKenapa ya, kantor Desa kami selalu tutup? Kemana perangkat Desa? Apakah mereka tidak digaji lagi oleh pemerintah atau memang sengaja melalaikan tugas?โ€ tegasnya dengan nada kecewa.

Ia mengungkapkan, sejak 2024 kantor Desa praktis mati suri. Transparansi hilang, pelayanan publik lumpuh, dan pembangunan Desa berjalan tanpa arah.

โ€œKalau kantor saja ditutup, bagaimana Desa bisa maju? Pemerintah jangan diam. Apakah perangkat Desa boleh bebas seenaknya tanpa menjalankan kewajiban?โ€ kecamnya.

Masyarakat mendesak Dinas PMD Merangin segera turun tangan. Mereka juga menuding Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkesan tutup mata.

โ€œKami ingin kantor Desa dibuka tiap hari, pelayanan hidup kembali, dan perangkat Desa benar-benar bekerja. Kalau tidak, ada permainan apa di balik semua ini?โ€ lontar warga.

Padahal, hukum sudah terang-benderang :
– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib memberi pelayanan masyarakat secara adil, tertib, dan tidak diskriminatif.

– Pasal 27: Perangkat Desa wajib melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

– Pasal 29: Kepala Desa maupun perangkat Desa yang tidak menjalankan kewajibannya bisa diberhentikan.

– Pasal 421 KUHP: Setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan hingga merugikan rakyat bisa dipidana.

Kutipan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SE, SH, MH, LLB, LLM, Ph.D., akademisi yang dikenal vokal, ikut menyoroti.

โ€œIni bukan sekadar lalai, tapi penghianatan terhadap rakyat. Kantor Desa adalah jantung pelayanan publik. Kalau dikunci, berarti denyut nadi rakyat diputus. Negara wajib bertindak,โ€ tandasnya.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait