TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah Umur kembali terjadi pada hari Minggu sekitar Jam 09:00 WIB, Tanggal 26 Mei 2024 di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Menurut orang tua korban Pak Sitompul, saat di wawancarai awak media menceritakan kronologis kejadian tersebut.
“Saya mengetahui kejadian tersebut saat saya mendengar suara anak saya meminta tolong dengan memanggil saya, pak tolong pak, Abang dipukul..!!, kata adiknya yang saat itu sedang berboncengan dengan abangnya,” kata orang tua.
“Lalu ibunya korban SH, keluar rumah dan masih melihat anaknya sedang dipukul si pelaku untuk kesekian kalinya tepat di bagian kepala korban, Sipelaku pada saat itu saya lihat tidak sendirian, beliau bersama anak dan Istrinya juga ada dilokasi kejadian tersebut, namun yang saya lihat memukul anak saya pakai kayu yaitu bapaknya, yang berisinal L. Sitinjak tersebut,” tambahnya.
“Kemudian setelah melihat kejadian tersebut lalu berlarilah si ibu korban untuk menghampiri anaknya yang sudah merasa kesakitan akibat pemukulan tersebut,” sambungnya.
“Kasus ini sudah kami laporkan kepada Polsek Tungkal Ulu. Kemudian beberapa hari ini kami sudah dimintai keterangan oleh pihak Polsek, kemudian si terduga pelaku juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polisi. Namun hingga saat ini Rabu, 22 Mei 2024, si pelaku belum juga dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian,” Ujarnya kembali.
Terkait hal ini Kapolsek Tungkal Ulu Aipda. Irvan, saat ditanyai terkait kasus ini, beliau mengatakan, “ini masih sedang ditangani, pelaku dan korban sudah kita panggil, korban juga sudah di Visum, jadi bersabar aja ya,” kata Kapolsek Tungkal Ulu.
Terkait hal ini pihak korban masih menunggu kapan pihak kepolisian Polsek Tungkal Ulu, dapat menerima aduan kami terkait Dugaan pelaku penganiayaan kepada anak tersebut, karena hingga saat ini pihak korban belum mendapatkan bukti kertas laporan Polisinya dari pihak Polsek Tungkal Ulu,” Ungkap orang Tua.
Selanjutnya dimana orang Tua korban datang ke Polsek untuk meminta sebagai bukti, Surat laporan Polisinya, namun pihak korban merasa kecewa dikarenakan Pihak Polsek Tungkal Ulu, melalui Oknum yang menangani kasus ini mengatakan.
Mengenai laporan Polisinya nanti di Polres aja, kamu terima setelah berkasnya nanti selasai kami limpahkan ke Polres.
Orang korban memaparkan apa jawaban dari pihak Polsek yang melakukan pemeriksaan tersebut mengatakan kepada kami, “mengenai Surat laporan Polisinya nanti di Polres aja kamu terima. setelah kami limpahkan berkasnya ke Polres,” tutup orang Tua korban.(Tim)
*Dewan Redaksi*
Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Beberapa Hari Lalu Kembali Terjadi Didesa Suban, Namun Pelaku Belum Ditahan
