Kasus Penganiayaan Menggunakan Sajam, Unit Reskrim Polsek Aertembaga Amankan Pelaku RM

Kasus Penganiayaan Menggunakan Sajam, Unit Reskrim Polsek Aertembaga Amankan Pelaku RM

AERTEMBAGA,BITUNG | Go Indonesia.id- Unit Reskrim Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Kelurahan Pateten Dua depan Alfamart, Selasa (31/12/2024).

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Diketahui pelaku adalah RM Alias Randy (19) bekerja sebagai Buruh, beralamat di Kelurahan Bitung Tengah lingkungan Empat Kecamatan Maesa Kota Bitung, terhadap korban Aldi Putra Kanine yang beralamat di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung,” ungkap Anggai.

2 414

Lanjut Anggai, Akibat penganiayaan tersebut korban mendapat luka tikaman sebanyak satu kali yang mengenai punggung kanan bagian atas.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Aertembaga langsung merespon dan meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari informasi tentang identitas pelaku penganiayaan,” jelas Anggai sambil menambahkan setelah melakukan pengembangan Tim mendapat Informasi jelas terkait pelaku penganiayaan dengan senjata tajam tersebut.

Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh Darus, S.Sos, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (31/12/ 2024) pukul 16.00 Wita, di Kelurahan Bitung Tengah lingkungan Empat Kecamatan Maesa Kota Bitung.

“Saat ini pelaku RM alias Rendy beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau, sudah kami amankan di Rutan Polsek Aertembaga untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan Pasal yg dilanggar yaitu Pasal 351 Ayat 1 KHUP,” pungkas Tuegeh.***

Reporter : Faisyal R


Advertisement

Pos terkait