GIANYAR | Go Indonesia.Id _Ratusan nasabah LPD Bedulu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (8/7/2026).
Mereka menagih kepastian pengembalian dana yang hingga kini belum bisa dicairkan.
Audiensi itu dihadiri Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana, Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana, perwakilan Kejaksaan Negeri Gianyar, perwakilan Polres Gianyar, Ketua LPD Bedulu Anak Agung Gede Putra Adi Parwata, dan Forum Nasabah LPD Bedulu.
Koordinator Nasabah LPD Bedulu Wayan Setiawan menegaskan nasabah ingin uang mereka dikembalikan. Ia meminta pihak LPD Bedulu membuka seluruh data keuangan, aset, hingga kredit yang telah disalurkan.
βNasabah tetap meminta uangnya dikembalikan. Kami ingin ada transparansi dan penyelesaian yang jelas,β kata Setiawan seusai audiensi.
Setiawan menyebut nilai dana nasabah yang diperjuangkan dalam forum tersebut mencapai sekitar Rp 109 miliar. Namun, ia meminta angka itu tetap diaudit agar tidak ada lagi data yang simpang siur.
Menurut Setiawan, persoalan LPD Bedulu tidak bisa diselesaikan hanya dengan janji pengembalian dana. Ia mendesak adanya audit terbuka dan evaluasi menyeluruh terhadap pengurus LPD.
βSaya minta kepada Desa Adat Bedulu, ganti pengurusnya. Bentuk tim baru yang bersih. Jangan sampai persoalan ini diselesaikan oleh orang yang sama,β ujarnya.
Setiawan juga menyoroti dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan. Ia meminta seluruh proses penyelesaian dilakukan terbuka, termasuk pendataan aset LPD Bedulu dan laporan perkembangan pengembalian dana nasabah.
βKami ingin tahu uangnya ke mana, asetnya apa saja, dan bagaimana skema pengembaliannya. Jangan sampai nasabah hanya diminta menunggu tanpa kepastian,β katanya.
Ia menegaskan forum nasabah masih mengedepankan cara tertib dan jalur hukum. Namun, Setiawan mengingatkan kesabaran nasabah memiliki batas jika tidak ada perkembangan yang jelas.
βLPD Bedulu sudah dua kali audiensi dan semuanya berjalan tertib. Tapi kami tetap akan menuntut kepastian. Proses hukum, baik pidana maupun perdata, tetap menjadi pilihan kalau tidak ada progres,β tegasnya.
Dalam audiensi itu, pihak LPD Bedulu menyatakan siap bertanggung jawab atas dana nasabah. Namun, pengurus LPD meminta waktu untuk melakukan proses pengembalian secara bertahap.
DPRD Gianyar kemudian memberi tenggat satu minggu kepada pihak LPD Bedulu untuk mendata ulang aset, jumlah dana nasabah, dan nilai kredit yang telah disalurkan.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Gianyar menyarankan agar penyelesaian persoalan LPD Bedulu dilakukan secara transparan. Kejaksaan juga meminta ada laporan berkala setiap bulan terkait progres pengembalian dana nasabah.
Audiensi tersebut menghasilkan titik temu sementara. Nasabah bersedia menunggu hasil pendataan dan audit, sedangkan pihak LPD Bedulu menyatakan siap menjamin pengembalian dana secara bertahap.
Reporter: Kadek






