Pasca Penahanan 3 Debt Collector, 1 Masih Buron, Ini Penjelasan Kapolres Batanghari

Pasca Penahanan 3 Debt Collector, 1 Masih Buron, Ini Penjelasan Kapolres Batanghari

BATANGHARI | Go Indonesia.id – Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, SIK, MAP, membenarkan penangkapan tiga orang Debt Collector yang terlibat dalam kasus perampasan mobil secara paksa.

Namun, Satu pelaku dengan inisial S masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), seperti yang dikonfirmasi oleh Kapolres pada Kamis, 23 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Saat ini, kami sedang menangani kasus perampasan mobil yang dilakukan oleh Debt Collector kepada seorang debitur. Para pelaku tidak menyertakan surat-surat yang lengkap atau dasar hukum dalam melakukan tindakan tersebut,” ujar Kapolres.

Kejadian ini bermula pada Agustus 2023, ketika korban, Daryadi dan Hermanto, yang tengah mengendarai Mitsubishi Triton di area Pom Bensin Sungai Buluh, didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku bekerja untuk sebuah perusahaan leasing.

Tanpa menunjukkan surat kuasa atau dokumen sah, para pelaku langsung mengambil paksa mobil tersebut. Korban sempat mempertanyakan dokumen pelaku, namun mereka hanya merespons bahwa urusan tersebut akan diselesaikan di kantor. Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batanghari.

Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi menetapkan Empat orang sebagai tersangka, yakni BO, SL, HN, dan Satu lagi, S, yang saat ini masih buron. Ketiga tersangka telah ditangkap di Jambi, dan Polres Batanghari menerima informasi dari Polda Jambi terkait penahanan mereka.

Kapolres menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal perampasan sesuai dengan laporan yang diajukan oleh korban. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap debt collector.

“Jika ada orang yang mengatasnamakan debt collector, tanyakan dulu dokumen atau surat kuasa mereka. Jika ragu atau merasa terancam, segera laporkan ke Polres atau Polsek setempat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa Debt Collector yang sudah memiliki surat sah atau putusan Hukum dari pengadilan terkait penarikan kendaraan, tetap harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik dengan konsumen.

“Laporkan kepada kami agar proses penarikan kendaraan berlangsung secara aman dan tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan yang fatal,” pungkas Kapolres.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait