BATANGHARI | Go Indonesia.id – Zainal Abidin, pengacara yang mewakili Kelompok Tani Alam Kunci, telah mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2024/Pn.Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Gugatan tersebut diajukan kepada Koperasi Berkah Bersatu atas dugaan kelalaian dalam memenuhi kewajibannya terhadap kelompok tani tersebut.(9/11/24)
Menurut Zainal, Kelompok Tani Alam Kunci yang semula bekerja sama dengan Koperasi Berkah Bersatu untuk mengelola lahan kelapa Sawit, kini merasa dirugikan karena lahan mereka justru dikuasai oleh koperasi tanpa ada upaya pengelolaan atau tanggung jawab yang memadai.
Padahal, kelompok tani berhak atas hasil panen kelapa Sawit yang seharusnya mereka terima sebagai bagian dari kerjasama tersebut.
“Kami sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun koperasi tidak menunjukkan itikad baik. Lahan yang dikuasai koperasi justru terbengkalai, tanpa ada upaya untuk memberikan hak-hak kelompok tani sesuai perjanjian yang sudah dibuat,” kata Zainal Abidin.
Kelompok Tani Alam Kunci menilai koperasi telah gagal memenuhi tanggung jawabnya, baik dalam hal pengelolaan lahan maupun distribusi hasil panen. Padahal, berdasarkan perjanjian awal, koperasi berkewajiban untuk mengelola dan memastikan hasil pertanian dibagikan kepada para anggota kelompok tani sesuai kesepakatan.
“Proses hukum ini kami tempuh sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan hak yang seharusnya kami terima. Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil bagi kelompok tani,” ujar Zainal.
Gugatan ini merupakan langkah lanjutan setelah upaya penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil. Kelompok Tani Alam Kunci berharap melalui jalur Hukum, koperasi dapat diminta pertanggungjawaban atas kelalaian yang telah menyebabkan kerugian bagi mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Berkah Bersatu belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Proses Hukum akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan.
Redaksi