BONE | Go Indonesia.Id – Polemik dugaan pengelolaan dan pendistribusian layanan internet di Kabupaten Bone mendapat sorotan serius dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi. Ia meminta Polres Bone mengusut secara objektif legalitas layanan internet yang disebut menggunakan pola “satu titik untuk pelanggan massal”.
Prof. Sutan menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada tudingan atau perang pernyataan. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan maupun jual kembali layanan internet, seluruh aspek harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, legalitas, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Permasalahan layanan penggunaan internet yang rancu ini sebaiknya diselesaikan secara hukum agar terang siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan mekanisme hukum yang membuktikannya,” ujar Sutan Nasomal saat dikonfirmasi sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, 15 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.
Prof. Sutan menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan satu sumber kapasitas internet berbasis Mbps yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pelanggan melalui jaringan yang dibangun pengelola.
Namun, menurutnya, pola jaringan tersebut tidak serta-merta dapat disebut ilegal hanya berdasarkan bentuk distribusinya.
Yang harus dipastikan adalah siapa penyelenggaranya, dari mana bandwidth diperoleh, bagaimana hubungan dengan penyedia layanan, apakah terdapat kerja sama jual kembali, bagaimana mekanisme pembayaran, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas.
“Jangan hanya melihat kabelnya. Yang harus diperiksa adalah siapa penyelenggaranya, siapa yang menjual, siapa yang menerima pembayaran, dari mana bandwidth diperoleh dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar legal,” tegasnya.
Ia meminta aparat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh data dan dokumen diperiksa.
Persoalan ini mencuat setelah GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone menyampaikan laporan kepada Polres Bone.
Prof. Sutan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan proses pemeriksaan berlangsung profesional, mandiri, adil, dan tidak berat sebelah.
Ia menilai dugaan aktivitas jual kembali layanan internet tanpa dasar perizinan atau kerja sama yang sah perlu diverifikasi secara menyeluruh.
Dalam laporan dan pernyataan pihak GASIKINDO, sejumlah nama usaha turut disebut dan diminta untuk diperiksa legalitasnya, antara lain BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa usaha-usaha tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Legalitas dan kegiatan masing-masing pihak tetap harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Prof. Sutan menegaskan bahwa persoalan hukum tidak boleh diselesaikan hanya melalui perang pernyataan.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang dituding melakukan pelanggaran harus diberi ruang untuk menyampaikan bukti dan dokumen.
“Yang penting bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti. Semua harus diuji berdasarkan aturan dan fakta,” katanya.
Ia meminta Polres Bone melakukan pemeriksaan secara profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila kegiatan yang dipersoalkan ternyata memiliki legalitas dan kerja sama yang sah, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus dibuktikan salah melalui proses hukum,” tegasnya.
Prof. Sutan juga mengingatkan bahwa bisnis layanan internet bukan sekadar persoalan menarik kabel dari satu titik ke rumah pelanggan.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup status penyelenggara, sumber kapasitas internet, perizinan, perangkat, jaringan, perjanjian kerja sama, mekanisme pembayaran, hingga aspek perlindungan konsumen.
Instansi teknis terkait, kata dia, juga perlu dilibatkan apabila pemeriksaan menemukan persoalan yang membutuhkan verifikasi khusus di bidang telekomunikasi.
“Kalau satu titik melayani banyak pelanggan, harus jelas siapa pengelolanya dan apa dasar hubungan bisnisnya. Konsumen juga berhak mengetahui status layanan yang mereka gunakan,” ujar Prof. Sutan.
Prof. Sutan berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Menurutnya, pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi semua pihak, baik masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
“Kalau memang persoalannya harus masuk ke proses hukum, biarkan hukum yang menguji bukti dan argumentasi para pihak. Itu lebih baik daripada persoalan terus berkembang menjadi polemik,” ujarnya.
Ia meminta Kapolres Bone melakukan pengumpulan informasi, pengecekan lokasi, pemeriksaan dokumen, serta berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan.
“Kalau ternyata seluruhnya legal dan memiliki kerja sama serta perizinan yang sesuai, tentu harus disampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bone mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak usaha yang disebut dalam laporan juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas, perizinan, sumber bandwidth, serta pola kerja sama yang digunakan.
Karena itu, istilah “internet ilegal” dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan, sorotan, dan permintaan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kini publik menunggu kepastian: apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan layanan internet tersebut atau seluruh kegiatan memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jawabannya semestinya tidak lahir dari tudingan, melainkan dari pemeriksaan, dokumen, bukti, dan proses hukum yang transparan.
Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.
REDAKSI



