Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Sel Tahanan Polres Tebo

a 7

TEBO | Go Indonesia.id – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam sel tahanan Polres Tebo berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 10:00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di ruang piket penjagaan Polres Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pengungkapan bermula saat petugas jaga melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk tahanan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam pemeriksaan itu, Bripda Jonatan menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di dalam kantong plastik berisi pakaian.

Barang terlarang tersebut dibawa oleh seorang perempuan berinisial YT (45), warga Kelurahan Tebing Tinggi. Setelah diinterogasi, YT mengaku bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada seorang tahanan bernama BA yang saat ini berada di sel tahanan Mapolres Tebo.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik pembungkus, kotak rokok, tisu bekas, Satu unit handphone, sepeda motor berwarna biru hitam, serta pakaian yang digunakan untuk menyembunyikan Narkotika.

“Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Jeki.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni M dan ES, yang diduga mengetahui aktivitas pelaku.

Penyidikan masih terus berlangsung dengan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi, penyitaan serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga gelar perkara.

Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait