NATUNA | Go Indonesia.Id _Pelaksanaan proyek renovasi Gudang Bulog Sedanau menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah pekerja dalam proyek tersebut terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di lokasi proyek.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pekerja tampak melakukan aktivitas tanpa mengenakan helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.(13/5/26)
Diketahui, proyek tersebut merupakan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gudang Bulog Sedanau dengan nomor kontrak PK-002/03H02/PB.02/04/2026 yang bersumber dari dana Bulog Tahun Anggaran 2026.
Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp651.781.000 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal kontrak 20 April 2026.
Dalam papan informasi proyek tercantum bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Tirta Kencana selaku kontraktor pelaksana. Sementara konsultan perencana yakni CV. Abbasy Dayatama dan konsultan pengawas CV. Brahma Ananta Consultan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. Pasalnya, penggunaan APD merupakan kewajiban yang harus dipatuhi guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
Selain demi keselamatan pekerja, penerapan K3 juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan profesionalitas pelaksanaan proyek pemerintah maupun BUMN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait minimnya penggunaan APD di lapangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan masih belum mendapat tanggapan.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek serta memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Baharullazi







