SP3 Hasan Cs atau Lanjutkan Proses Hukumnya, Andry Amsy Tokoh Muda BP3KR

IMG 20250321 WA0068

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id _Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, serta Muhammad Ridwan dan Budiman, masih dalam proses penyidikan oleh Polres Bintan. (21/3/25).

Menurutnya, penyidikan ini mengikuti arahan Kejaksaan Bintan terkait kasus pemalsuan surat tanah di lahan PT Espasindo Raya, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Dalam pengembalian berkas tersebut, Kejari memberikan delapan petunjuk yang harus dipenuhi.

Saat ini, tim penyidik Reskrim Polres Bintan telah memenuhi tujuh petunjuk, sementara satu petunjuk lainnya sedang dalam proses pemenuhan,” ujar Kapolres kepada awak media beberapa waktu lalu.

Andry Amsy Minta Kepastian Hukum

Menanggapi perkembangan kasus ini, tokoh muda BP3KR, Andry Amsy, yang juga merupakan bagian dari keluarga besar BP3KR, meminta Polres Bintan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Hasan.

“Kami meminta dengan segala kerendahan hati kepada pihak penyidik Polres Bintan, jika memang tidak cukup bukti, maka berikan haknya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, jika memang ada cukup bukti, segera lanjutkan proses hukumnya,” ujar Andry Amsy.

Ia menekankan bahwa proses hukum yang berlarut-larut dapat menimbulkan beban moral bagi tersangka, terutama karena Hasan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kepri.

“Kami sangat menghargai proses hukum, namun jangan sampai terkesan lamban. Jika memang bersalah, maka berikan hukuman yang sesuai.

Sebaliknya, jika berkas sudah lengkap, Kejari Bintan harus segera melanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Andry Amsy kepada Go Indonesia saat ditemui di kediamannya .

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait