Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Sopir dan Kernet Pengangkut BBM Ilegal di Muaro Jambi

Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Sopir dan Kernet Pengangkut BBM Ilegal di Muaro Jambi

Reporter : Rinaldi

MUARO JAMBI | Go Indonesia.id – Dua Pria, yakni seorang sopir berinisial DE (31) dan kernet berinisial S (46), berhasil diamankan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 14 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut BBM ilegal menggunakan Mobil Truk merek Mitsubishi Canter dengan Nopol BM 8123 YU. Penangkapan dilakukan di Jl. Lintas Jambi – Palembang Km 22, Desa Sebapo, Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan yang akan melintas ke Jambi. “Pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04:30 WIB, tim menemukan dan membuntuti Truk yang dicurigai mengangkut BBM ilegal. Truk tersebut kemudian masuk ke SPBU Sebapo,” jelas AKBP Taufik.

Dari hasil interogasi awal, sopir DE dan kernet S mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan sebuah gudang minyak di Kota Dumai yang Diduga milik pria berinisial M. Truk tersebut telah dimodifikasi untuk menampung BBM ilegal dan ditemukan membawa sebanyak 13 Ribu Liter bensin olahan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, BBM yang dibawa adalah bensin olahan yang berasal dari tempat pengolahan minyak di Desa Suka Jaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selatan,” ujar AKBP Taufik.

Kini, kedua tersangka harus menghadapi ancaman Hukuman berat. Mereka dikenai pasal 54 UU No. 22 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1, yang mengatur tentang pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi. “Ancaman Pidananya maksimal 6 tahun penjara dan Denda hingga Rp 6 Miliar,” tutup AKBP Taufik.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal terkait distribusi BBM yang terus terjadi di Jambi dan sekitarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak TEGAS pelaku-pelaku kejahatan yang merugikan Negara ini.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait