BBM Ilegal Leluasa di Batanghari: Gudang Solar Kebal Hukum, APH Cuma Diam?

IMG 20250812 WA0037

BATANGHARI | Go Indonesia.id โ€“ Ditengah gencarnya pemberantasan mafia BBM bersubsidi, pemandangan mencengangkan justru terlihat di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sebuah gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar dan pertalite di Jalan Tembesiโ€“Jambi, Kecamatan Pemayung, terpantau beroperasi lancar tanpa rasa takut. Anehnya, aparat penegak hukum (APH) setempat seolah tutup mata.

Foto: Lokasi gudang penimbunan BBM ilegal yang terpantau awak media, Selasa (12/8/2025).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Investigasi awak media mendapati aktivitas bongkar-muat solar bersubsidi di gudang berpagar tinggi tanpa papan izin usaha. Warga sekitar mengaku, kegiatan ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah tersentuh razia.

โ€œSeharusnya APH bertindak tegas. Kalau dibiarkan, ini bukan cuma merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan memicu kelangkaan BBM di masyarakat,โ€ ungkap salah satu warga.

Tindakan ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat menantang Kapolda Jambi dan jajarannya untuk segera turun tangan dan membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu. โ€œKalau kasus ini dibiarkan, sama saja memberi karpet merah bagi mafia BBM untuk terus merajalela,โ€ tegas warga.(tim)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait