JAKARTA | Go Indonesia.Id – Upaya percepatan penegasan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) kembali menemukan titik terang. Melalui rapat yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, kedua pemerintah daerah sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa batas wilayah kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat.
Rapat tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jalan Mandala No. 44, Jakarta Pusat, Senin (9/2). Pertemuan dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A.
Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E. Turut hadir mendampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, serta Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Katamso menjelaskan secara kronologis proses penegasan batas wilayah yang telah berlangsung sejak pemekaran daerah tahun 1999. Ia menyebutkan, pada tahun 2003 telah tercapai kesepakatan penegasan batas sepanjang kurang lebih 25 kilometer dengan mengikuti median Sungai Pangkal Duri.
Kesepakatan tersebut dilanjutkan pada tahun 2007 dengan penegasan tambahan sepanjang sekitar 12 kilometer, yang disertai pemasangan pilar batas wilayah sesuai berita acara. Proses penegasan kembali dilakukan pada tahun 2012 oleh Ditjen Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga, termasuk pemasangan pilar batas berdasarkan lampiran peta hasil pengukuran.
Selanjutnya, pada tahun 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Kabupaten Tanjab Barat dan TPBD Kabupaten Tanjab Timur menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa dari total segmen batas sepanjang kurang lebih 66 kilometer, penegasan di lapangan telah mencapai 63,35 kilometer.
Sementara itu, segmen batas yang belum dilaksanakan penegasan sepanjang 24,46 kilometer berada di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi, dan tidak termasuk dalam segmen yang saat ini dipermasalahkan.
Meski telah melalui pembahasan panjang dan mendalam, rapat belum menghasilkan kesepakatan final di tingkat kabupaten. Oleh karena itu, sebagai langkah strategis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kedua daerah sepakat menyerahkan penyelesaian penegasan batas wilayah kepada TPBD Pusat.
Kesepakatan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, serta didukung dokumentasi historis pelacakan dan penegasan batas daerah yang telah dilakukan selama lebih dari dua dekade.
Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berharap, penyelesaian di tingkat pusat dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat tertib administrasi kewilayahan di Provinsi Jambi.
Iskandar
Korwil Sumatra







