Aktivitas PETI di Kuantan Singingi Kian Menggila, Alat Berat Masuk Hutan, WPR Disorot Jadi Pintu Pemodal Besar

IMG 20260224 WA0002

KUANSING | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kian tak terkendali. Tambang ilegal dilaporkan merebak hampir di seluruh desa dan kecamatan, meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang makin terang-benderang.

Pada Minggu (22/2/2026), temuan mencolok muncul dari Kecamatan Gunung Toar. Sebuah alat berat kedapatan melakukan land clearing di kawasan hutan Desa Petapahan, indikasi awal pembukaan lokasi PETI. Masuknya alat berat ke kawasan hutan ini menegaskan satu hal: Praktik ilegal tak lagi sembunyi – sembunyi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Situasi ini dinilai beririsan dengan rencana legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Provinsi. Provinsi Riau menargetkan 30 blok WPR di tujuh kecamatan Kuansing, target yang justru memantik kekhawatiran baru.

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau, Ahlul Fadli, menilai skema ini rawan diselewengkan. β€œTarget 30 blok WPR belum tentu menyejahterakan warga. Justru berpotensi menjadi pintu masuk pemodal besar,” tegas Ahlul, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, klaim Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai pengungkit ekonomi sering berakhir timpang. Penambang lokal kerap hanya jadi buruh atau pemegang saham kecil, sementara kendali alat, modal, dan pemasaran emas dipegang segelintir pihak.

Dampaknya sudah nyata. Daerah Aliran Sungai Kuantan kini menanggung kerusakan serius: kerusakan fisik sungai, pendangkalan, degrgradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, hingga pencemaran merkuri dan logam berat. Ancaman langsung bagi kesehatan warga dan ekonomi jangka panjang.

Nada peringatan juga datang dari Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra. Ia mendesak Plt Gubernur Riau, Bupati Kuantan Singingi, dan Kapolda Riau mengkaji ulang usulan penetapan 2.653 hektare WPR dengan skema IPR.

β€œIni bukan solusi. Langkah ini berpotensi memperluas kerusakan ekologis yang telah berlangsung lama dan mengancam keberlanjutan aliran sungai,” ujarnya.

Berbagai pihak kini mendesak evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum tanpa kompromi. Perlindungan kawasan hutan dan DAS bukan pilihan, melainkan keharusan, jika pemerintah tak ingin kerusakan Kuantan Singingi berubah menjadi bencana permanen.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait