PETI Kuansing Tak Tersentuh? Sungai Rusak, Aparat Berulang Kali Razia, Tapi Tambang Ilegal Tetap Jalan

IMG 20260321 WA0128

KUANSING / GO Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai dan Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, makin menjadi-jadi. Meski razia aparat penegak hukum (APH) sudah berulang kali digelar, praktik ilegal ini tetap berjalan seolah tanpa hambatan.

Laporan masyarakat sejak Kamis hingga Sabtu (21/03/2026) mengungkap fakta mencengangkan. Puluhan rakit mesin dompeng masih bebas beroperasi di sepanjang aliran sungai, bahkan berlangsung siang dan malam hari tanpa rasa takut.
Situasi ini mempertegas satu hal: penertiban yang dilakukan selama ini belum mampu menghentikan laju tambang ilegal.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dampaknya pun tidak main-main. Aliran Sungai Batang Nalo yang bermuara ke Sungai Batang Peranap kini mengalami kerusakan serius.

Air sungai berubah keruh dan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. β€œAir sudah rusak, tidak bisa dipakai lagi. Semua sejak PETI marak,” keluh warga.

Tak hanya soal lingkungan, masyarakat juga menyoroti keberadaan pelaku yang mayoritas diduga berasal dari luar daerah. Artinya, aktivitas ini bukan sekadar tambang liar biasa, melainkan berpotensi melibatkan jaringan terorganisir.

Ironisnya, setiap kali razia dilakukan, aktivitas PETI seolah β€œlenyap”, namun tak lama kemudian kembali beroperasi. Warga pun menduga adanya kebocoran informasi yang membuat pelaku selalu selangkah lebih maju dari aparat.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas PETI jelas merupakan tindak pidana.

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga bisa menjerat pelaku dengan aturan lain, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 98, ditegaskan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Artinya, praktik PETI di Kuansing bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan serius yang merusak lingkungan dan melanggar hukum secara terang-terangan.

Dalam perspektif penegakan hukum, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan pentingnya penanganan perkara secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik kejahatan.

Artinya, aparat tidak cukup hanya melakukan razia dan menyita alat. Penelusuran terhadap pemodal, jaringan distribusi, hingga dugaan β€œbekingan” menjadi kunci utama agar PETI benar-benar bisa dihentikan.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada keseriusan aparat. Mereka menilai, tanpa tindakan tegas dan berkelanjutan, PETI akan terus berulang dan kerusakan lingkungan semakin parah.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya sungai yang tercemari, hukum pun kehilangan wibawanya di mata masyarakat.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait