Gudang BBM Ilegal di Kota Jambi Beroperasi Mulus, Diduga Milik SRT, APH Diminta Bertindak Tegas!

IMG 20260416 WA0197

Reporter : Edwin

KOTA JAMBI | Go Indonesia.id – Aktivitas gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Penerangan, kawasan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Gudang yang diduga milik bernama SRT ini dilaporkan masih beroperasi lancar tanpa hambatan, Kamis (16/4/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung aktif. Kendaraan pengangkut BBM keluar masuk gudang tanpa rasa khawatir, seolah kebal hukum. Kondisi ini terjadi di tengah upaya aparat dari Polda Jambi yang gencar melakukan razia terhadap praktik penimbunan BBM ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM yang ditimbun merupakan hasil langsiran yang kemudian diolah secara manual. Praktiknya diduga dengan cara mencampur atau mengoplos BBM subsidi jenis solar dan Pertalite dengan minyak olahan lainnya.

Ironisnya, lokasi gudang berada tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius. Risiko ledakan, kebakaran, hingga pencemaran lingkungan menjadi ancaman nyata yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

β€œIni sangat berbahaya. Kalau sampai meledak atau terbakar, dampaknya bisa ke rumah warga,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, baik dari Polda Jambi maupun Mabes Polri, untuk segera turun tangan dan menutup aktivitas ilegal tersebut. Penindakan tegas dinilai penting agar tidak ada kesan pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Secara hukum, praktik penimbunan BBM subsidi ilegal merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, dengan hadirnya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi seperti ini seharusnya semakin tegas dan tidak tebang pilih. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor utama di balik jaringan bisnis ilegal tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi harapan masyarakat. Jangan sampai hukum hanya menjadi formalitas, sementara praktik ilegal terus berjalan tanpa hambatan. Kini, publik menunggu langkah nyata aparat: bertindak, atau terus membiarkan?

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait