PETI Gelondongan di Sawahlunto Kembali Beroperasi, Warga Bongkar Dugaan Setoran hingga Nama-Nama yang Disebut Terlibat

IMG 20260530 WA0116

SAWAHLUNTO | Go Indonesia.Id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan sistem gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran (BBS), Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, kembali beroperasi setelah sempat berhenti beberapa pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kembalinya aktivitas tambang ilegal tersebut memicu kemarahan warga. Masyarakat menilai PETI yang beroperasi di kawasan itu bukan lagi sekadar tambang liar biasa, melainkan diduga telah berjalan secara terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah karena aktivitas tambang emas ilegal tersebut berlangsung semakin terang-terangan. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas itu dapat berjalan tanpa hambatan.

Warga juga menyebut sejumlah nama yang diduga memiliki peran dalam aktivitas PETI tersebut, mulai dari pengelolaan wilayah, pendataan lubang tambang hingga pengaturan investor. Selain itu, Kepala Desa Balai Batu Sandaran disebut mengetahui aktivitas tambang yang kembali beroperasi di wilayahnya.

Menurut keterangan warga, setiap penambang yang hendak membuka lubang tambang diwajibkan melapor kepada koordinator lapangan dan menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai dana koordinasi.

“Setiap lubang harus setor uang. Semua diatur oleh koordinator lapangan. Dari situ kemudian dihubungkan dengan investor yang mendanai aktivitas tambang,” ungkap salah seorang warga.

Tidak hanya itu, beredar pula tangkapan layar percakapan yang diduga membahas mekanisme pembagian hasil tambang emas rakyat di wilayah BBS Kajai. Dalam percakapan tersebut disebutkan adanya berbagai potongan hasil penjualan tambang, mulai dari zakat, ulayat, kontribusi desa, pemuda, pengurus desa hingga biaya koordinasi.

Yang lebih mengejutkan, dalam percakapan itu juga disebut adanya dugaan biaya koordinasi kepada aparat penegak hukum dengan nilai mencapai Rp50 juta per bulan.

Informasi tersebut kini menjadi sorotan publik dan mendesak untuk ditelusuri aparat berwenang.
Selain persoalan dugaan aliran dana, aktivitas PETI gelondongan juga dinilai mengancam lingkungan.

Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya berpotensi mencemari sungai, merusak tanah, menghancurkan ekosistem, serta meningkatkan risiko longsor dan banjir di kawasan sekitar.

Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran muncul dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membuat masyarakat merasa kehilangan tempat untuk mengadu.
“Kalau memang ada oknum yang ikut bermain, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa lagi?” keluh seorang warga.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan warga. Namun hingga berita ini diterbitkan, koordinator lapangan yang disebut warga, Kepala Desa Balai Batu Sandaran, pihak dusun setempat, maupun Kapolsek Barangin belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang disampaikan.

Aktivitas PETI sendiri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup.

Masyarakat mendesak Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat hingga Mabes Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PETI gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran, termasuk mengusut dugaan aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang selama ini disebut-sebut oleh warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait guna memberikan klarifikasi, bantahan maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait