LPKAN Jambi Soroti Maraknya PETI di Tebo, Minta Kapolres Segera Bertindak Selamatkan Lingkungan

IMG 20260531 WA0160

TEBO | Go Indonesia.Id – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Koordinator Wilayah Provinsi Jambi menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga semakin menjamur di wilayah hukum Polres Tebo, Provinsi Jambi.

Koordinator Wilayah LPKAN Provinsi Jambi, Endita MS, menegaskan bahwa aktivitas PETI yang berlangsung di sepanjang aliran Sungai Batanghari maupun di sejumlah kawasan daratan Kabupaten Tebo terkesan berjalan aman dan lancar tanpa hambatan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Endita, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena aktivitas tambang ilegal tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan alam yang ditimbulkan.

“LPKAN merupakan lembaga independen yang berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah, aparat keamanan, TNI, Polri, serta seluruh pilar penegak hukum agar menjalankan tugas sesuai aturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Kami menilai persoalan PETI di Kabupaten Tebo harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas Endita.

Ia menjelaskan, berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan unit mesin dompeng diduga masih beroperasi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Tebo. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal masih berlangsung secara masif dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin luas.

“Kami melihat sampai saat ini belum ada langkah yang signifikan, baik dari pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan maupun penertiban. Padahal dampak yang ditimbulkan sangat besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Endita juga berharap Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., dapat segera mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah hukumnya.

Selain itu, LPKAN berencana melaporkan persoalan tersebut kepada pengurus pusat di Jakarta untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya guna mendorong penanganan yang lebih serius.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan kepada pimpinan pusat agar dilakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan kementerian terkait. Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tambahnya.

LPKAN Korwil Provinsi Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Sebagai informasi, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait