Kurang Dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Penganiayaan Di Dempo Tengah.

0 499

PAGAR ALAM | Go Indonesia.id-Gerak cepat tim Serigala Sat Reskrim Polres Pagar Alam bersama jajaran Polsek Dempo Tengah berhasil mengamankan Riadi (51) pelaku Penganiayaan, dimana peristiwa berdarah ini terjadi di jalan pesirah Jemair RT 003 RW 001 Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam pada tanggal 22 Juli 2026 kemarin.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan didampingi Kanit Pidum IPDA Dusman menjelaskan Kronologi kejadian dimana saat itu tersangka RD saat itu baru pulang dari kebun dan melihat anak perempuan nya inisial menangis karena ribut dengan anak korban yang kemudian anak tersangka RD menangis lalu pulang kerumah dan menceritakan kejadian kepada orang tua nya Kamis 23 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Keadaan semakin memanas saa tersangka RD masuk kedalam rumah nya mengambil pisau membawa pisau dan langsung menuju ke arah korban yang saat itu baru selesai mengungkapkan jemuran kopi,” ucap nya.

Sambung Kasat Reskrim walaupun korban sempat menghalau serangan Tersangka menggunakan serok kopi namun pada saat tersangka Kembali mengayunkan Pisau (senjata tajam) korban tidak bisa mengelak sehingga mengalami luka di Bagian Punggung kiri dan dada sebelah kiri dan setelah kejadian itu orang tua korban di bawa ke puskesmas pengaringan sedangkan Korban Riada di rujuk ke Rumah Sakit Umum Besemah karena alami luka berat.

” Selain Korban Muhammad Ropik ada juga korban Nurhadi yang merupakan orang tua korban dari Muhammad Ropik yang juga juga mengalami luka Leher sebelah kiri dan pelipis mata sebelah kiri saat hendak melerai kejadian tersebut,” tambah nya.

Sementara itu Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam IPDA Dusman menambahkan penangkapan pelaku riada kurang dari 24 jam usai kejadian.

Adapun kronologi penangkapan dimana tim Serigala unit Pidum Sat Reskrim bersama jajaran Polsek Dempo Tengah mendapati lokasi pelaku kemudian team serigala langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Pagar Alam untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

“Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan saksi- saksi tindak pidana β€œ Penganiyaan” Pasal 466 KUHP yang telah di lakukan oleh terduga pelaku Riadi bin Rusli,” Pungkas Dusman.

Belly Steven/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait