11 Anak Diamankan, 8 Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Morotai Utara

IMG 20260824 WA0039 1

MOROTAI | Go Indonesia.id — Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai mengamankan 11 anak terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai.

Dari 11 anak yang diamankan, polisi kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sementara tiga anak lainnya masih berstatus sebagai saksi karena diduga berada di sekitar lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Morotai Utara menerima laporan masyarakat pada Minggu (23/8/2026). Polisi juga menerima rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Morotai Utara bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah anak yang diduga berada di lokasi maupun mengetahui peristiwa tersebut kemudian diamankan dari kediaman masing-masing.

Kanit Samapta Polsek Morotai Utara, Aipda Harun Ahmat, mengatakan dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.

Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, korban bersama seorang temannya diduga diajak sejumlah orang menuju kawasan sekitar bangunan sekolah. Keduanya kemudian diduga dibawa ke sebuah kebun milik warga.

Saat itu, korban dan temannya disebut sempat menolak dan berusaha kembali ke rumah. Namun, keduanya diduga mendapat ancaman sehingga akhirnya mengikuti ajakan tersebut.

Di lokasi, korban diduga dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dalam keadaan tersebut, korban diduga menjadi korban tindakan kekerasan seksual.

Ahmat menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diperoleh, termasuk rekaman video, keterangan korban, saksi serta alat bukti lainnya.

“Kasus ini belum ditetapkan, jadi kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah,” ujar Ahmat kepada media, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.

Sebelas anak tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan delapan anak sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak guna memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan setiap pihak dalam kasus tersebut.

Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mekanisme peradilan anak.

Mir/Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait