Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi di Bukit Baling, Muaro Jambi, APH Didesak Segera Bertindak!

IMG 20261021 WA0539

Investigasi: Edwin

MUARO JAMBI  | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Provinsi Jambi. Kali ini, sebuah lokasi di Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, diduga menjadi tempat penampungan solar yang berasal dari aktivitas langsiran.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Keberadaan lokasi tersebut menjadi sorotan masyarakat. Aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan aktivitas tersebut, memeriksa legalitasnya, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (21/10/2026), lokasi yang dimaksud diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul BBM, pola distribusi, legalitas usaha, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Informasi mengenai dugaan penimbunan itu perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada pemantauan semata. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, dokumen perizinan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dugaan penimbunan solar bersubsidi bukan persoalan sepele. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Selain itu, penyimpanan BBM tanpa memenuhi ketentuan keselamatan juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, pencemaran lingkungan, serta risiko bagi warga di sekitar lokasi.

Publik kini menantikan langkah konkret aparat untuk memastikan apakah kegiatan di lokasi tersebut sesuai ketentuan atau justru mengandung pelanggaran hukum.

Ketentuan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Apabila unsur tindak pidananya terbukti, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penerapan ketentuan tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas penampungan solar di Bukit Baling.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan sesuai fakta.

Masyarakat berharap dugaan ini segera ditindaklanjuti secara transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi, penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait