Investigasi: Edwin
MUARO JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan penimbunan dan penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi. Aparat penegak hukum (APH) didesak segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi itu diduga menjadi tempat penampungan solar yang berasal dari aktivitas langsiran menggunakan truk tronton dan kendaraan lainnya. Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Informasi ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dibiarkan tanpa kejelasan, sementara solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya sesuai ketentuan.
Aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi semata. Penelusuran perlu mencakup asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, perizinan usaha, pola distribusi, serta identitas pihak yang diduga terlibat.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat perlu mengusutnya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kejelasan dari aparat menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan warga berkaitan dengan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, atau justru merupakan kegiatan yang sah.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang memenuhi unsur pidana dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, penerapan pasal dan sanksi harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta unsur tindak pidana yang terbukti.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas penampungan solar subsidi di Mendalo Darat.
Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan yang transparan dan profesional diperlukan agar dugaan yang beredar tidak berhenti menjadi tanda tanya tanpa penyelesaian.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap perkembangan dan keterangan resmi yang diperoleh akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan berdasarkan fakta yang terverifikasi.
REDAKSI






