Pelaksanaan Tahap II dan Pemindahan Tahanan Terhadap Tersangka UI Dalam Perkara Korupsi Pemkab Kota Waringin Barat

elaksanaan Tahap II dan Pemindahan Tahanan Terhadap Tersangka UI Dalam Perkara Korupsi Pemkab Kota Waringin Barat

JAKARTA | Go Indonesia.id- Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas Tersangka UI selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat(sekaligus ex officie Komisaris/ Pemilik Perusahaan Daerah(Perusda) Argotama Mandiri), pada Rabu 21/8/2024.

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2029.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat(1) jo.Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.


Selanjutnya, pada Rabu 21/8/2024 Tersangka UI dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bandar Udara Soekarno Hatta,Jakarta.

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negara Palangkaraya.(K.3.3.1).

Reporter : Iskandar
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H.,Hum.


Advertisement

Pos terkait