HUT RI ke-81 di Natuna Jadi Sorotan, Mantan Anggota DPRD Kepri Duduk di Barisan Depan, Tokoh Daerah: pemkab Natuna Harus Menempatkan Sesuatu pada Tempatnya”

0ab 1 e1786942786556

NATUNA | Go Indonesia.id – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Natuna menuai sorotan. Perhatian publik tertuju pada keberadaan seorang mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial HC, yang terlihat duduk berdampingan dengan anggota DPRD aktif di barisan paling depan saat upacara berlangsung.

Kehadiran mantan legislator tersebut memunculkan tanda tanya dari sejumlah tokoh masyarakat, mengingat HC sebelumnya pernah tersandung perkara korupsi, (17/8/26).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Seorang tokoh yang mengaku ikut berkontribusi membangun Natuna hingga seperti saat ini, namun meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, menyampaikan kritik keras terhadap penyelenggaraan acara tersebut.

Ini momen besar, HUT Kemerdekaan RI ke-81, bukan acara sembarangan. Masa seseorang yang sudah terbukti merugikan negara bisa didudukkan di barisan depan. Pejabat utama itu ibarat lambang daerah yang harus berwibawa dan bersih,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal siapa yang hadir, melainkan menyangkut kepantasan penempatan tamu pada acara kenegaraan.

Ia menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya kepekaan pemerintah dalam menjaga marwah acara resmi negara.

Keanehan ini menunjukkan betapa kacau kepemimpinan saat ini. Tidak bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya,” katanya.

Di akhir pernyataannya, tokoh tersebut mempertanyakan status HC dalam acara tersebut.

Beliau itu sebagai apa dan siapa saat ini? Bukankah barisan itu diperuntukkan bagi pejabat-pejabat tinggi daerah?” tanyanya.

Ia pun menutup kritiknya dengan kalimat yang cukup tajam.

Menjilat boleh, tapi harus pada tempat dan masanya.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Natuna maupun panitia penyelenggara terkait dasar penempatan tamu undangan di barisan depan pada upacara HUT RI ke-81 tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait