Kasus Bullying Tiga Siswi di Tebo Dilaporkan ke Polisi, Satu Korban Diduga Alami Pendarahan Telinga

IMG 20260601 WA0190

TEBO | Go Indonesia.Id – Dugaan kasus perundungan (bullying) yang disertai penganiayaan terhadap tiga siswi di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, kini menjadi perhatian serius keluarga korban.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) itu telah dilaporkan ke Polsek VII Koto untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu orang tua korban, Darmi Yunita, mengatakan bahwa setelah membuat laporan polisi, ketiga korban langsung menjalani pemeriksaan medis (visum) di Puskesmas Sungai Abang. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, tidak ditemukan luka atau kelainan yang dianggap signifikan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Meski demikian, keluarga korban tetap merasa khawatir terhadap kondisi anak-anak mereka. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan terhadap tiga korban yang berinisial NGP (14), UA (13), dan AP (13).

Dari ketiga korban tersebut, hanya AP yang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) di Kabupaten Bungo. Hasil pemeriksaan dokter spesialis mengungkap adanya pendarahan pada bagian telinga korban.

Temuan tersebut menambah kekhawatiran keluarga dan memperkuat harapan agar aparat penegak hukum dapat menangani laporan yang telah disampaikan secara profesional dan transparan.

Wagito, orang tua AP, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan perundungan dan penganiayaan yang dialami anak-anak tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sehingga para korban memperoleh keadilan.

“Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan para korban mendapatkan keadilan,” ujar Wagito saat diwawancarai, Jumat (30/5/2026).

Kasus dugaan bullying yang melibatkan anak di bawah umur ini juga menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap anak serta dampak fisik dan psikologis yang dapat ditimbulkan terhadap korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Disclaimer: Identitas korban anak disamarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Informasi dalam berita ini berdasarkan keterangan keluarga korban.

Media mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang terkait dalam peristiwa ini.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait