Pelanggaran Privasi Di Lakukan Oleh Diduga Rentenir Berinisial HN

 

MADINA | Go Indonesia.id_Inisial KS mengadu pada Kepala Biro Media Goindonesia.id Mandailing Natal Tentang Data Pribadinya Di Hand phone (HP) Di Lihat Tanpa Izin oleh oknum berinisial Sambo dan Kepala Biro Media ini akan membuat laporan kepada aparat hukum (APH) polres mandailing natal mengingat:

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tindakan atas perbuatan hukum melihat HP tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan/atau denda. Pelaku yang melihat isi HP tanpa izin dengan cara apapun dan tidak menghendakinya dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE.

Kemudian, apabila pelaku melihat isi HP dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pribadi, tindakan tersebut dapat diancam pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta, yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE.

Sedangkan, jika pelaku mengakses isi HP dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta, menurut Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.

Selanjutnya ditinjau dari UU perlindungan data pribadi (PDP), sanksi hukum melihat HP orang tanpa izin dengan tujuan tertentu dapat merujuk pada rumusan Pasal 65 jo. Pasal 67, sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Reporter : Muhammad Hamka s.pd


Advertisement

Pos terkait