Satreskrim Polres Tebo Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Liter BBM Ilegal, Diduga Terkait Jaringan Mafia Antar Provinsi

IMG 20260523 WA0248

TEBO | Go Indonesia.Id – Tim gabungan Satreskrim Polres Tebo berhasil menggagalkan penyelundupan 23.000 liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal jaringan antar Provinsi di Jalan Lintas Tebo – Jambi Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Empat orang pelaku turut diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait pergerakan dua truk bermuatan BBM ilegal dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga hendak dikirim ke wilayah Muara Bungo.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap dua kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Tebo–Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal masing-masing berinisial Y, FY, AD dan IW.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita dua unit truk beserta puluhan ribu liter BBM olahan ilegal sebagai barang bukti.

Truk pertama jenis Mitsubishi Colt Diesel FE84G nomor polisi BA 8557 OU diketahui mengangkut sekitar 12.000 liter bensin dan minyak tanah olahan ilegal yang disimpan dalam 10 tandon dan 10 drum.

Sementara truk kedua jenis Mitsubishi Colt Diesel FE74S nomor polisi BH 9014 LU membawa sekitar 11.000 liter solar olahan ilegal menggunakan tangki besi modifikasi.

Kapolres Tebo AKBP Trianto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan mengatakan keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

β€œPara pelaku diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa dokumen sah serta kegiatan usaha hilir migas tanpa izin,” ujarnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam KUHP baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan kejahatan terorganisir apabila dalam pengembangan perkara ditemukan adanya jaringan mafia BBM ilegal lintas daerah.

Proses penanganan perkara tersebut juga mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diperkuat melalui berbagai mekanisme penyidikan modern, termasuk pendalaman aliran dana, keterlibatan pemodal, hingga penelusuran aktor intelektual di balik distribusi BBM ilegal.

Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik bisnis BBM ilegal yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat.

Namun, pengungkapan kasus ini juga memunculkan dugaan keterlibatan jaringan mafia BBM ilegal lintas provinsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, dua truk yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Tebo diduga merupakan kendaraan milik Asri.

Nama Asri disebut-sebut telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Muaro Jambi terkait bisnis BBM ilegal. Meski berstatus buronan, aktivitas jaringan yang diduga dikendalikan olehnya disebut masih terus berjalan bebas.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran Polres Muaro Jambi terkait dugaan keterlibatan jaringan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Robby Nizar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Sikap serupa juga ditunjukkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan yang belum merespons konfirmasi wartawan.

Bungkamnya pihak kepolisian memunculkan tanda tanya publik terkait keseriusan pemberantasan mafia BBM ilegal yang selama ini diduga masih bebas beroperasi di wilayah Jambi.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait